Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi
Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Peredaran narkotika dengan sebutan ketamine atau key untuk pertama kalinya ditemukan di Kabupaten Bekasi. Narkotika berbentuk serbuk itu berhasil diungkap setelah dilakukan penangkapan tersangka di Cikarang dan dilakukan pengembangan.
Pengungkapan narkotika jenis tersebut berawal dari penangkapan tersangka di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Cikarang. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta Utara dan mengamankan 406 gram key untuk dijadikan barang bukti.
"Lalu kita lakukan pengembangan hingga ke wilayah Pluit, Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti key dengan total 406 gram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana saat konferensi pers, Rabu (14/8).
Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan memburu bandar narkotika tersebut.
"Kita masih terus dalami, dan bandarnya ini ada di Malaysia, kami sudah berkordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi, ya mudah-mudahan nanti akan ditangkap bosnya," katanya.
Key atau magic drugs ini memiliki daya halusinasi yang tinggi. Narkotika itu biasanya digunakan sebagai bahan campuran sabu dan ekstasi.
Selain kasus peredaran kentamine, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba lainnya di Kabupaten Bekasi. Seperti, ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram dan bibit sinte 445 gram.
Dari pengungkapan seluruh kasus narkoba itu, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Mereka berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S.
"Delapan pelaku itu merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Seluruh tersangka yang merupakan pengedar itu merupakan jaringan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta dan Bekasi. Modus pengedaran barang haram tersebut yakni menjualnya melalui media sosial.