Enam pelaku diciduk, ganja 2 Kg gagal beredar di Tangerang
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang mengamankan ganja kering siap edar seberat 2 Kg. Barang haram itu didapat dari enam tersangka dan bakal diedarkan di wilayah Tangerang.
Keempat tersangka adalah Mulyono, Jefri, Firman, Anas, Ikhsan dan Fadlan. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan ini berawal dari Mulyono, Firman dan Jefri di Komplek Taman Asri, Blok B/001, Kelurahan Cipadu Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (24/1) lalu.
"Petugas dari Polsek Ciledug menyamar jadi pembeli, setelah bertemu ketiga tersangka langsung disergap. Dari tangan mereka didapat dua paket kecil ganja," kata Waka Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari Ikhsan dan Anas. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat mereka di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Jaksel.
"Di tempat tersebut, berhasil diamankan tersangka Ikhsan dan Anas beserta barang bukti 16 paket kecil ganja," ungkapnya," ungkap Erwin.
Kemudian berkembang lagi ke bandar besar yakni Fadlan yang berhasil ditangkap di Jalan Radin, Petukangan Utara. Dari tersangka diamankan ganja ukuran tiga paket besar dan enam paket ukuran garis.
"Jadi total barang bukti yang diamankan seberat 2Kg," jelas Erwin. Menurut Erwin, dari pengakuan tersangka mereka baru mengedarkan selama enam bulan. Sasaran mereka siapapun tergantung pesanan. "Diduga ganja ini dari aceh. Satu paket kecil dijual Rp50 ribu," paparnya.
Keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 kUHP UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya