Fadli Zon sebut pemerintah ngawur ingin bubarkan HTI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengkritik sikap pemerintah yang berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah dinilai telah mengesampingkan prosedur dan substansi dalam membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara yang berlandaskan Pancasila.
"Menurut saya kebijakan pemerintah ini ngawur ya di dalam membubarkan ormas. Ini menuju ototitarianisme baru dan tidak mengindahkan prosedur dan substansi yang ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dulu melayangkan surat peringatan hingga tiga kali ke HTI sebelum melakukan pembubaran. Selain itu, anggapan atau penilaian bahwa HTI anti-Pancasila harus dibuktikan di pengadilan.
-
Siapa yang dilarang? Abdillah berharap jemaah selalu berhati-hati dan menjaga paspornya dengan baik.
-
Gimana caranya menghentikan orang zalim? “Engkau menghalanginya atau mencegahnya dari berbuat zalim, sungguh itulah cara menolongnya“
-
Kenapa BNPT ingin kontrol tempat ibadah? Tujuan dari kontrol tempat ibadah tersebut sebagai upaya untuk mencegah radikalisme.
-
Mengapa penguasa tersebut ingin menghancurkan Kabah? Ketika (sekembalinya) penguasa itu melewati Makkah, dia ingin menghancurkan Ka`bah, tetapi para rabi menyuruhnya untuk tidak melakukan itu.
-
Bagaimana DPR ingin putus rantai tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,“ jelasnya.
-
Kenapa Ummu Hani melakukan aksi protes? Ia menambahkan, “Sudah banyak dampak merugikan yang dirasakan karena jalan rusak ini, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan 🥹. Cukup jalan ini aja yang rusak, jangan sampai kepercayaan warga ikut rusak juga 😊 Yok bisa yokkkk Lampung Selatan lebih baik lagi ☺️💪🏻 📍 Kec. MERBAU MATARAM (dan menurut saya, akses jalan hampir rata rusak parah).“
"Pada ukuran yang mana ormas tersebut anti-Pancasila harus dibuktikan di pengadilan. Kita tidak melihat ini. Jadi cacat prosedur dan cacat substansi," katanya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, pemerintah tak boleh memberangus hak berkumpul dan berserikat dengan melakukan pembubaran terhadap HTI. Sebab konstitusi menjamin kebebasan itu.
"Dan ini zaman sudah berbeda. Zaman sudah berubah. Zaman sudah era reformasi. Jadi ini kemunduran total dan kengawuran total dari pemerintah," ujarnya.
Fadli memastikan akan memberikan dukungan ke HTI. Diaa akan menerima perwakilan HTI di ruangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/5).
Aktivitas HTI dinilai pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menghadiri tahlilan tujuh hari wafatnya Wapres ke-9 RI, Hamzah Haz.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca Selengkapnya