Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah pastikan SPT Pajaknya bersih dan sesuai LHKPN

Fahri Hamzah pastikan SPT Pajaknya bersih dan sesuai LHKPN Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya telah disampaikan dengan benar dan sesuai dengan data di LHKPN. Nama Fahri disebut tidak menyampaikan dengan benar SPT Pajak dalam sidang suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Alhamdulillah saya bersih dan enggak bisa diganggu gugat. Mungkin pada saat Handang itu tertangkap atau apa, apa maksudnya. Tapi hari ini semua data saya soal pajak sudah bersih," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Fahri mengaku telah menggandeng konsultan khusus untuk mengurusi urusan pajak pribadinya sejak tahun 2004. Oleh karena itu, dia berujar, selama 13 tahun menjadi pejabat, urusan pajaknya tidak pernah bermasalah.

Orang lain juga bertanya?

"Alhamdulillah pajak saya diurus secara sangar serius sejak 2004 oleh konsultan khusus supaya enggak ada masalah perpajakan. Sejak saya jadi pejabat. Tidak pernah ada masalah perpajakan selama 13 tahun jadi pejabat," tegasnya.

Dia juga menyebut kekayaannya relatif tidak bertambah. Hal itu dikarenakan dirinya telah lama tidak berbisnis sejak menjadi pejabat publik. Fahri akan menyambangi KPK untuk melaporkan LHKPN terbaru.

"Kekayaan saya enggak banyak. Besok mungkin saya bisa bawa LHKPN saya dan bukti-bukti lainnya. Ketiga kekayaan saya relatif tidak bertambah. Makan tabungan saja. Karena sejak 2004, semua perusahaan yang saya bekerja padanya saua keluar, saya enggak mau lagi berbisnis. Saya enggak punya hubungan bisnis dengan pihak tertentu," ungkapnya.

Untuk memastikan pajaknya bersih, Fahri ikut program tax amnesty. Dirjen Pajak diklaim telah menilai urusan pajaknya tak ada masalah.

"Saya ikuti tax amnesty, jadi persoalan pajak saya sudah bersih menurut dirjen pajak," tutup Fahri.

Sebelumnya, Nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah mencuat di sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Dia didakwa menerima suap USD 148.500 atau sekitar Rp 1,98 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Nama Fahri dan Fadli ternyata masuk dalam penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak karena diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diterukskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Fakta tersebut diperoleh berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Handang. Dalam Nota dinas Nomor NDR-/PJ.051/2016 itu diusulkan pemeriksaan Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama. Namun tidak disebutkan secara detail SPT pajak yang tak disampaikan.

Fahri juga diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 sampai 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Nilai SPT yang disampaikan berbeda dengan LHKPN. Jumlah yang dilaporkan terdapat selisih Rp 4,46 miliar. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.

Baca Selengkapnya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan

Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag
Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Fahri Hamzah ke Ridwan Kamil: Jangan Tergoda Langsung Maju Pilpres
Pesan Fahri Hamzah ke Ridwan Kamil: Jangan Tergoda Langsung Maju Pilpres

Menurut Undang-Undang dan sistem pemerintahan RI, seorang gubernur adalah kepanjangan dari presiden alias pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya