Fakta-fakta KPK tangkap pejabat MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam.
Andri ditetapkan sebagai tersangka suap penundaan putusan kasasi di MA. Selain Andri, KPK juga menetapkan seorang pengusaha Ichsan Suaidi (IS) serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Berikut fakta-fakta penangkapan pejabat MA tersebut:
Lebih dari Rp 400 juta disita
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa meminta agar putusan kasasi di MA itu ditunda. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta. "Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). Yuyuk mengatakan, selain mengamankan uang sebesar Rp 400 juta, tim Satgas KPK juga menemukan sejumlah uang di dalam koper. "Ditemukan Rp 400 juta bersama uang lainnya di dalam koper. Sebelumnya uang Rp 400 juta ditaruh di paper bag," kata Yuyuk. Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui total dari uang yang ada di dalam koper tersebut. Dia beralasan uang itu masih dihitung tim satgas KPK. "Jumlahnya masih dalam perhitungan," ujarnya. Bukan hanya itu, saat disinggung siapa pemilik uang tersebut, Yuyuk enggan menyebutnya. Dia berdalih hal itu masih didalami pihak penyidik.
Tersangka ditangkap bertahap
Yuyuk menjelaskan, dalam operasi ini tim satgas KPK lebih dulu menangkap Awang selaku pengacara Ichsan di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang. "Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE bersama sopirnya," ujar dia. Setelah menangkap Awang, tim Satgas melanjutkan operasi dengan menangkap Andri di rumahnya di kawasan Serpong. Pada waktu yang sama, KPK kembali menangkap Ichsan di Apartemennya yang terletak di Karet, Jakarta Selatan. "ATS ditangkap di rumahnya di kawasan gading serpong ditemukan uang sejumlah 400 juta rupiah. Pada saat yang hampir bersamaan ditankgap juga IS di Apartemennya," terang Yuyuk.
Berawal dari kasus dermaga di Lombok Timur
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermuara dari kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih. Ketiga terdakwa ini melakukan perlawanan dengan banding yang kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dialami terdakwa Lalu Gafar Ismail, di mana hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Dikonfirmasi hari itu, Yuyuk membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus suap yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah berawal dari dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. "Iya, tahun 2007-2008," singkat Yuyuk.
Tersangka dijerat pasal suap
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya