Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta KPK tangkap pejabat MA

Fakta-fakta KPK tangkap pejabat MA KPK konpers OTT pejabat MA. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam.

Andri ditetapkan sebagai tersangka suap penundaan putusan kasasi di MA. Selain Andri, KPK juga menetapkan seorang pengusaha Ichsan Suaidi (IS) serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).

Berikut fakta-fakta penangkapan pejabat MA tersebut:

Lebih dari Rp 400 juta disita

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa meminta agar putusan kasasi di MA itu ditunda. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta. "Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). Yuyuk mengatakan, selain mengamankan uang sebesar Rp 400 juta, tim Satgas KPK juga menemukan sejumlah uang di dalam koper. "Ditemukan Rp 400 juta bersama uang lainnya di dalam koper. Sebelumnya uang Rp 400 juta ditaruh di paper bag," kata Yuyuk. Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui total dari uang yang ada di dalam koper tersebut. Dia beralasan uang itu masih dihitung tim satgas KPK. "Jumlahnya masih dalam perhitungan," ujarnya. Bukan hanya itu, saat disinggung siapa pemilik uang tersebut, Yuyuk enggan menyebutnya. Dia berdalih hal itu masih didalami pihak penyidik.

Tersangka ditangkap bertahap

Yuyuk menjelaskan, dalam operasi ini tim satgas KPK lebih dulu menangkap Awang selaku pengacara Ichsan di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang. "Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE bersama sopirnya," ujar dia. Setelah menangkap Awang, tim Satgas melanjutkan operasi dengan menangkap Andri di rumahnya di kawasan Serpong. Pada waktu yang sama, KPK kembali menangkap Ichsan di Apartemennya yang terletak di Karet, Jakarta Selatan. "ATS ditangkap di rumahnya di kawasan gading serpong ditemukan uang sejumlah 400 juta rupiah. Pada saat yang hampir bersamaan ditankgap juga IS di Apartemennya," terang Yuyuk.

Berawal dari kasus dermaga di Lombok Timur

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermuara dari kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih. Ketiga terdakwa ini melakukan perlawanan dengan banding yang kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dialami terdakwa Lalu Gafar Ismail, di mana hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Dikonfirmasi hari itu, Yuyuk membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus suap yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah berawal dari dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. "Iya, tahun 2007-2008," singkat Yuyuk.

Tersangka dijerat pasal suap

Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap

KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya