Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo sudah Ada di TKP Rekonstruksi, Bakal Jalani Total 78 Reka Adegan

Ferdy Sambo sudah Ada di TKP Rekonstruksi, Bakal Jalani Total 78 Reka Adegan Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir K, Ferdy Sambo (FS) sudah tiba di lokasi rekonstruksi kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dedi mengatakan, empat tersangka lainnya dalam perjalanan untuk dihadirkan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Irjen FS sudah ada di lokasi, sementara empat tersangka lainnya dalam perjalanan," ujar Dedi di lokasi, Selasa (30/8).

Dedi menegaskan, seluruh tersangka yang sudah ditahan Bareskrim akan menggunakan baju tahanan.

"FS sudah jadi tahanan Bareskrim, maka berbaju tahanan," jelas dia.

Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyiapkan total 78 reka adegan terhadap para tersangka dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Adapun rincian total teka adegan dari tiga lokasi yaitu, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022); di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigpol Joshua).

Dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua). Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Adapun saat ini, berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi rekontruksi saat ini Timsus telah memulai proses di rumah pribadi Ferdy Sambo, jalan Saguling untuk selanjutnya proses rekonstruksi akan dilakukan kembali di rumah dinas Komplek Perumahan Polri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan

Para penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya