Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firli Sebut Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Berkenalan di Rumah Pimpinan DPR

Firli Sebut Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Berkenalan di Rumah Pimpinan DPR Gaya Ketua KPK beberkan kasus suap Mensos Juliari Batubara. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Nama AZ, salah satu pimpinan DPR terseret dalam pusaran kasus suap yang tengah diselidiki penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) baru saja ditetapkan tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap peran AZ yakni mengenalkan MS kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang merupakan seorang penyidik KPK diketahui dari unsur Polri.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Pada pertemuan itu, lanjut Firli, AZ mengenalkan SRP kepada MS terkait permasalahan hukum yang tengah membelit MS.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ mengenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota TanjungBalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agarSRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Lantas, pertemuan di rumah AZ berlanjut hingga muncul kesepakatan duit Rp1,5 miliar akan diberikan MS kepada SRP untuk 'mengamankan' kasusnya di KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara MH.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Pertama Saudara SRP, kedua MH dan ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung KPK.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demi kepentingan penyidikan, SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya