Firli Sebut Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Berkenalan di Rumah Pimpinan DPR
Merdeka.com - Nama AZ, salah satu pimpinan DPR terseret dalam pusaran kasus suap yang tengah diselidiki penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) baru saja ditetapkan tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap peran AZ yakni mengenalkan MS kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang merupakan seorang penyidik KPK diketahui dari unsur Polri.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).
Pada pertemuan itu, lanjut Firli, AZ mengenalkan SRP kepada MS terkait permasalahan hukum yang tengah membelit MS.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ mengenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota TanjungBalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agarSRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Lantas, pertemuan di rumah AZ berlanjut hingga muncul kesepakatan duit Rp1,5 miliar akan diberikan MS kepada SRP untuk 'mengamankan' kasusnya di KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara MH.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Pertama Saudara SRP, kedua MH dan ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung KPK.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan penyidikan, SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca Selengkapnya