Gaji Belum Dibayar, Eks Pemain Sriwijaya FC Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Merdeka.com - Dua mantan pemain Sriwijaya FC, Rangga Pratama dan Berry Rahmada melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Mereka menuntut klub yang dibelanya musim lalu untuk membayarkan gaji.
Keduanya datang ke PN Palembang mewakili 26 rekan sesama mantan pemain Sriwijaya FC, Kamis (25/4). Mereka juga didampingi Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Kuasa hukum APPI, Riza Hufaida mengatakan, gugatan disampaikan kepada empat lembaga. Yakni PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), PT Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Badan Olahraga Profesional Indah (BOPI).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Hari ini kita mendampingi dua mantan pemain Sriwijaya FC dan mewakili 26 rekannya melayangkan gugatan ke PN untuk segera menyelesaikan beberapa hak mereka," ungkap Riza.
Dikatakannya, penggugat sebelumnya telah berupaya bernegosiasi dengan manajemen klub berjuluk Laskar Wong Kito itu. Namun, para mantan pemain kecewa lantaran belum disikapi serius.
"Tidak kunjung menemukan titik temu. Mereka lapor ke APPI dan kami bantu untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Menurut dia, manajemen Sriwijaya FC belum juga membayarkan gaji dan uang muka kepada 28 pemain di musim 2018 sebanyak Rp 2,9 miliar. Mereka juga dibuat tambah kecewa lantaran klub kebanggaan warga Sumsel itu justru merekrut pemain baru untuk berlaga di Liga 2.
"Mestinya dibayarkan dulu hak mantan pemain baru merekrut pemain baru. Karena itulah mereka memilih jalur hukum, mereka sakit hati," kata dia.
Sementara itu, Rangga Pratama mengaku masih berharap niat baik manajemen. Meski resmi melayangkan gugatan, tidak menutup kemungkinan masih terbuka kesempatan manajemen menyelesaikan masalah ini.
"Kami tetap buka pintu damai, kapan pun kami masih bisa diajak berdiskusi jika ada iktikad baik dari manajemen Sriwijaya FC," kata dia.
"Waktu kami ajukan somasi dulu, mereka mengakui masih ada tunggakan, tapi baru dibayarkan jika subsidi dari PT LIB cair. Ketika ditanya PT LIB justru berseberangan, subsidi ada jika memenuhi syarat, tidak ada tunggakan," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PT SOM Faisal Mursyid menyampaikan permintaan maaf atas belum terselesaikannya sejumlah kewajiban kepada mantan pemain. Namun dirinya mengklaim sudah berusaha mencari jalan keluarnya dengan mendatangi PSSI, PT LIB, dan APPI.
"Salah satunya, klub telah meminta pencairan dana Sriwijaya FC yang masih belum diselesaikan oleh PT LIB. Kemudian klub juga meminta PT LIB untuk mentransfer langsung sisa tunggakan ke rekening masing-masing pemain," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib miris dialami ratusan pemain sepak bola klub Liga 2 Indonesia. Mereka belum menerima gaji dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar.
Baca SelengkapnyaAyah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaEdi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaNatanael melalui agennya, 2 Touch International berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaSalah satu hakum menyinggung penghasilan hakim setara dengan uang jajan anak artis Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga berjanji segera memperbaiki kehidupan para hakim setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
Baca Selengkapnya