Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Mantan pegawai ayah Mirna Salihin menuntut haknya untuk dibayarkan uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar.
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Edi Darmawan Salihin ayah mendiang Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan pegawainya. Ia dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 26 September 2023. Pelapor bernama Wartono mewakili rekan-rekannya yang pernah bekerja di perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).
"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun," kata Wartono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11).
Namun semua itu berubah, kata Wartono, sejak kasus Kopi Sianida menimpa Mirna sebagai korban di tahun 2016. Ketika memasuki tahun 2017, gajian karyawan PT FICC yang dijabat Edi Darmawan Salihin selaku direktur utama mulai tersendat.
"Saya juga sempat negor pak Edi. 'Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga'. Pak Edi sendiri sempat bilang 'Entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali'," kata Wartono.
"Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian enggak normal. Sampai puncaknya PHK besar besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup enggak ada kegiatan," tambahnya.
Bahkan, Wartono yang bekerja sebagai kurir bersama karyawan lainnya sampai saat ini belum mendapat itikad baik dari pihak perusahaan. Karena, perusahaan tutup tiba-tiba tanpa ada kejelasan nasib dan hak untuk para karyawan.
"Misalnya ayo kita kekeluargaan, 'aku punya segini kamu bagi-bagi. 'Aku terima, enggak harus kita menuntut Rp3,5 m, yang penting ada inisiatif baik dari bos gitu, tapi sampai saat ini enggak ada,"
tuturnya.
merdeka.com
Secara terpisah, Pengacara karyawan Manganju Simanulang menjelaskan alasan kliennya melayangkan laporan pidana. Karena, segala upaya melalui mekanisme perdata peradilan industrial telah ditempuh, namun tidak ada respons.
Sejak 2018 telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar pihak PT FICC membayar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.
"Jadi negara kita ini kan negara hukum ya. Jadi kita sudah menempuh mekanisme pengadilan hubungan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming. Ya adakan upaya hukum pidana," sebutnya.
"Jadi kita buatkan lah laporan pidana melaporkan para direksi. Sebagaimana kita ketahui perusahaan ini punya 4 pemegang saham. Jadi kita laporkan semua. Komisarisnya kita laporkan, direktur utama kita laporkan, direktur yang lain juga kita laporkan," tambah dia.
Adapun keempat direksi yang dilaporkan yakni Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama, lalu MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan.
"Jadi ini yang menarik UU Ciptaker kita yang sekarang Nomor 6 tahun 2023 itu di situkan jelas di Pasal 185 jo pasal 156 ada ayat 1, 2, 3, dan 4 mengatakan pengusaha yang tidak membayar pesangon itu menjadi tindak pidana dan itu kejahatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar,"
bebernya.
merdeka.com