Geger Pejabat Imigrasi Terlibat Perdagangan Orang
Polisi membongkar perdagangan orang di Sulsel. Satu pejabat Imigrasi terlibat dalam sindikat tersebut.
Pejabat Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Orang
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel mengungkap enam pelaku pengiriman pekerja imigran ilegal. Dari enam orang ditangkap, satu merupakan pejabat Kantor Imigrasi Makassar.
Direskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti menjelaskan ada enam laporan polisi terkait TPPO. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus TPPO.
"Tersangka itu ada sembilan orang di antaranya BK (warga) di Pontianak, MA warga Makassar, kemudian WBA, JS, DD, dan YSF," ujar Jamaluddin.
Selain enam tersangka yang sudah ditahan tersebut, SP masih status penyelidikan. Sementara JS dan SPL masuk dalam DPO.
Untuk korbannya ada 90 orang berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone, dan Polman (Polewali Mandar).
Korban rata-rata ini membayar sebesar Rp10 juta untuk pengurusan administrasi yang ternyata non prosedural alias ilegal.
Dari enam tersangka yang sudah ditangkap, salah satunya adalah pejabat Kantor Imigrasi Makassar. Jamaluddin menyebut YSF menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian.
"Iya, dia pejabat. Jabatannya kalau tidak salah Kasi Lalu Lintas Keimigrasian," ungkapnya.
Ada lima modus dilakukan para tersangka untuk merekrut PMI ilegal. Yakni melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia di wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki tanpa memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).
Kedua memberangkatkan PMI ini melalui jalur-jalur Pelabuhan Parepare ataupun Barru yaitu Pelabuhan Garongkong menuju ke Balikpapan, Batulicin dan Nunukan. Selain itu jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
ketiga, yakni dengan melakukan iming-iming gaji tinggi untuk bisa mempengaruhi korban, sehingga mau untuk berangkat.
Berikutnya melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai dengan prosedural.
Dan ini yang bekerja sama dengan oknum pegawai imigrasi
Sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya paspor sebanyak 80 buah, handphone, KTP korban. Selain itu, buku tabungan pelaku yang berisi uang tunai Rp5,3 juta.
Keenam tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 2 dan 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Untuk pasal ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkasnya.