Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi 2022," demikian bunyi putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dikutip Liputan6.com, Rabu (13/7/2022).
Hal tersebut terjadi karena PTUN DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
Dalam putusan Hakim tersebut dinyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan menjadi Rp4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Tak hanya itu, dalam amar putusan Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," demikian bunyi putusan PTUN tersebut.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diketahui diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen.
Anies lantas menyampaikan alasan mengapa pihaknya merevisi UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225 ribu. Dia menyebut hal itu dilakukan karena faktor inflasi yang tinggi.
"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1 persen, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8 persen itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8 persen padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1 persen," kata Anies pada wartawan, Minggu 19 Desember 2021.
Selain itu, Anies menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI juga sudah memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 disebut mencapai 4,7 - 5,5 persen.
"Keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimistis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, disitu ketemu angka 5,1persen," jelas dia.
Anies berharap dengan revisi kenaikan UMP DKI bisa menjadi jalan tengah yang memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi buruh melainkan juga pengusaha.
"Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ucap dia.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca Selengkapnya