Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta

Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta Anies Baswedan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi 2022," demikian bunyi putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dikutip Liputan6.com, Rabu (13/7/2022).

Hal tersebut terjadi karena PTUN DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen.

Dalam putusan Hakim tersebut dinyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan menjadi Rp4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Tak hanya itu, dalam amar putusan Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," demikian bunyi putusan PTUN tersebut.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diketahui diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen.

Anies lantas menyampaikan alasan mengapa pihaknya merevisi UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225 ribu. Dia menyebut hal itu dilakukan karena faktor inflasi yang tinggi.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1 persen, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8 persen itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8 persen padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1 persen," kata Anies pada wartawan, Minggu 19 Desember 2021.

Selain itu, Anies menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI juga sudah memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 disebut mencapai 4,7 - 5,5 persen.

"Keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimistis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, disitu ketemu angka 5,1persen," jelas dia.

Anies berharap dengan revisi kenaikan UMP DKI bisa menjadi jalan tengah yang memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi buruh melainkan juga pengusaha.

"Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ucap dia.

Reporter: Winda Nelfira

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan

Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya