Habis 20 Juni 2019, FPI Belum Juga Urus Perpanjang Izin Ormas
Merdeka.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.
Soedarmo mengatakan, FPI belum mengajukan izin perpanjangan. Sehingga Kemendagri belum memproses hal tersebut.
"Nanti kita lihat saja perkembangannya bagaimana, kita belum memutuskan. Tetapi barangkali pada nanti hari H atau mendekati, apabila FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, baru nanti kita bahas," jelas Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang akan dilakukan PDIP sebelum menentukan sikap? 'Nanti barang kali akan muncul suara-suara kenapa harus dibentuk tim investigasi? Oh tidak mau menerima kekalahan? Itu pasti yang akan muncul , kemudian muncul desain pembelahan,' kata Hasto kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (14/2) malam.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kapan pamitnya? Halo teman-teman di grup, saya mohon maaf dan pamit. Kondisi memori ponsel tidak memungkinkan untuk menjalankan WA. Jika butuh bantuan, silakan hubungi saya. Semoga Allah memberi kemudahan. Terima kasih, sampai jumpa!
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Kapan IKN akan bisa ditempati? Proyek IKN diprediksi sudah bisa mulai ditempati mulai Semester I tahun 2024.
-
Kapan diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kulon Progo diadakan? Pada Senin (5/8), PC Fatayat NU Kulon Progo bekerja sama dengan Yayasan LKiS dan Koalisi Lintas Isu menggelar 'Diskusi Kesadaran Warga dalam Memilih Pemimpin yang Ideal' di Kantor PCNU Kulon Progo.
Dia menjelaskan, ada sekitar 17 persyaratan untuk mengajukan izin perpanjangan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki kantor sekretariat, akte notaris, susunan kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Soedarmo menegaskan, hal itu juga harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang ada.
"Nanti kita lihat AD/ART-nya itu sesuai enggak dengan undang-undang, kan itu saja permasalahannya kan. Di undang-undang kan sudah jelas ada larangan, kewajiban, tujuan, sanksi," tukasnya.
Soedarmo menambahkan, pada tahun 2015, FPI memang mengaku bertujuan untuk menerapkan syariat Islam.
Karenanya, ia menganggap masih perlu dilakukan pembahasan di Kemendagri dan kementerian terkait untuk menentukan kelanjutan izin FPI.
"Nanti kita lihat saja bagaimana kita pembahasannya dengan tim, kan kita juga kalau memang sudah mengajukan perpanjangannya tentunya tetap harus kita bahas," ujar Soedarmo.
"Pembahasan kan kita juga tidak sendiri, tetapi sudah ada tim pembinaan dan penertiban ormas yang dibentuk oleh SK Pak Menkopolhukam. Ini terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga yang terkait, yang dalam ini juga punya pertimbangan untuk memberikan saran masukan," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak ingin buru-buru mengumumkan calon gubernur kedua daerah tersebut lantaran ada pihak lain yang mencoba mengatur.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaSekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, tak akan menunda-nunda deklarasi tersebut.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca Selengkapnya