Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadi Poernomo minta putusan Hakim Sarpin menangkan BG jadi acuan

Hadi Poernomo minta putusan Hakim Sarpin menangkan BG jadi acuan Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan kedua, eks dirjen pajak Hadi Poernomo menjabarkan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Hakim Sarpin. Dia pun meminta kepada hakim persidangan yaitu Haswandi mengikuti langkah Sarpin.

"Putusan praperadilan tersebut dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak disebutkan secara tefas dalam ketentuan pasal 77 KUHP dapat dilakukan oleh hakim," kata Hadi saat membacakan permohonannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).

Bagi Hadi, putusan hakim diperlukan untuk kemudian melakukan koreksi atas tindakan yang salah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan penyidik atau JPU. "Sebab apabila kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA ," kata Ketua KPK Abraham Samad , Senin (21/4) tahun lalu.

Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia ( BCA ) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya.

"Meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah keberatan, yang tadi menyatakan menolak diubah menjadi menerima nota keberatan dari BCA . Di situlah peran saudara HP," kata Abraham Samad .

Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Saling Sindir Ganjar dan Prabowo soal Keputusan MK
Debat Capres, Saling Sindir Ganjar dan Prabowo soal Keputusan MK

Ganjar Pranowo kembali saling sindir dengan Prabowo Subianto ketika membahas independensi kekuasaan yudikatif.

Baca Selengkapnya