Hadi Poernomo persoalkan penyidik KPK berasal dari Polri & Kejaksaan
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilannya, eks dirjen pajak, Hadi Poernomo mempermasalahkan status penyidik dan penuntut umum KPK dalam melakukan penyidikan yang membuat ia ditetapkan sebagai tersangka. Hadi menyebutkan nama Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik yang dipermasalahkannya lantaran mereka berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Tidak ada ketentuan undang-undang yang memberi wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik lain," kata Hadi saat membacakan permohonannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
Hadi menjelaskan, jika Ambarita dan Yudi tidak termasuk sebagai penyidik sesuai dengan pasal 39 ayat 3 UU KPK, di mana tertuang aturan bahwa penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari kepolisian, sedangkan Ambarita sudah diberhentikan dari dinas kepolisian. Sementara Yudi sebagai JPU disebut oleh Hadi tidak berwenang dalam penyidikan sesuai pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Atas hal itu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana berpendapat jika dirinya mendapat surat keputusan dari KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Saya sebagai jaksa yang ditugaskan pada KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Saya sudah mendapat SK baik sebagai penyidik maupun penuntut umum. Mestinya hal itu di kesampingkan, karena sudah kuat dari legalitas lewat SK pimpinan dan undang-undang," jawab Yudi usai persidangan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaMegawati menantang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk datang menghadap dirinya.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca Selengkapnya