Hakim Kusno minta bukti konkret sidang pokok perkara Setya Novanto dimulai
Merdeka.com - Sidang Praperadilan Jilid II tersangka mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dilanjutkan besok, Rabu (13/12). Praperadilan itu juga berbarengan dengan sidang pokok perkara Setya Novanto besok Rabu (13/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada praperadilan selanjutnya, Hakim Tunggal Kusno meminta KPK memperlihatkan bukti bahwa sidang pokok perkara itu dijalankan. Baginya, bukti mulainya sidang perkara belumlah cukup karena sekedar jadwal sidang saja.
"Saya minta kepada termohon adanya bukti sidang, saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul betul disidangkan," imbuh Hakim Kusno sebelum menutup praperadilan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Terpisah, menanggapi permintaan hakim, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi akan mempertimbangkan hal tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK dengan cara apa bukti itu dipamerkan.
"Itulah berkahnya teknologi, itu kan kita tidak bisa live, sekarang ini kan sudah bisa mungkin streaming atau mungkin teleconference, atau bukti fisik, audiovisualnya ya, tergantung dari beliau nanti. Masalah itu nanti saya tidak bisa menjawab sekarang ya, karena itu semuanya serba teknis, ini nanti akan kami sampaikan ke pimpinan," tutur Setiadi usai sidang di lokasi yang sama.
Sementara, saat ditanya tentang kemungkinan gugurnya praperadilan besok, dirinya tak mau berandai-andai dan tetap mengikuti alur praperadilan besok.
"Jangan bilang gitu dong, saya tidak mau mengatakan (gugur) begitu, karena ini kan proses hukum ya, nanti kalau saya ngomong salah kan lebih baik kita menunggu besok saja," tutup Setiadi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSetyo mengatakan, penetapan tersangka Hasto baru dilakukan karena KPK baru memiliki alat bukti yang cukup
Baca SelengkapnyaNoken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto merespons rencana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya