Hakim tolak eksepsi terdakwa Outlander maut Christopher
Merdeka.com - Sidang lanjutan tabrakan Outlander maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Hakim ketua Made Sutisna pun menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Christopher Daniel Sjarief.
Hakim Made memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," kata hakim saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Senin (25/5).
Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa eksepsi yang diajukan oleh Christopher ini tidak jelas.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Setelah hakim mengeluarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
-
Bagaimana Mahfud selesaikan kasus Intan Jaya? 'Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta,' kata Mahfud Md, Jumat 2 Oktober 2020.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar Made.
"Selanjutnya mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," lanjutnya.
Made pun memerintahkan jaksa penuntut umum agar pihaknya menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," paparnya.
Sidang kasus kecelakaan maut di Pondok Indah ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (28/5) mendatang. Aksi bungkam Christopher pun berlanjut hingga usai persidangan.
Keluar ruang persidangan, Christopher menggunakan topi berwarna biru yang dipakainya hingga menutupi sebagian wajahnya dan dia yang didampingi oleh pengacaranya langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya