Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Achiruddin 6 tahun penjara.
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan terkait dengan perkara penimbunan solar ilegal.
Ketua majelis hakim, Oloan, mengatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam penimbunan solar ilegal sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10).
Lantaran tak terbukti terlibat dalam perkara penimbunan solar ilegal itu. Majelis hakim meminta agar mantan polisi perwira menengah untuk dibebaskan.
"Membebaskan Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Achiruddin dituntut oleh jaksa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab ketiga UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab ketiga UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Namun JPU bernama Randi enggan berkomentar terkait dengan putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap Achiruddin.
Sujud Syukur
Sementara itu Achiruddin terlihat sujud syukur atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim terhadap dirinya. " Terima kasih," katanya sambil meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini Achiruddin tak sendirian menjadi terdakwa. Dua terdakwa lain yakni Edy dan Parlin yang merupakan warga sipil juga telah divonis bebas. Padahal keduanya dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat itu ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pada April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil boks untuk usaha. Namun saksi tidak mengetahui jenis usaha dari ketiga terdakwa.
Kemudian pada September 2022 Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut. Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa senilai Rp 38 juta.
Setelah membeli mobil. Achiruddin memodifikasi mobil itu untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal. Di dalam mobil itu diketahui terdapat dua unit baby tank fiber berlapis besi dengan kapasitas 1.000 liter. Pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar.
Usai melakukan modifikasi pada mobil tersebut. Ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang untuk menjadi sopor mobil boks untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
Pengangkutan minyak sulingan ini berada di kawasan Pangkalan Brandan dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi.
Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu diangkut dan dibawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.
Setelah tiba di gudang penyimpan, dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar dari tangki baby tank yang ada di mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton.
Kemudian, solar bersubsidi itu disimpan. Pada saat solar langka mereka menjualnya dengan harga tinggi.