Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamdan: Putusan MK mana yang salah, pengamat jangan hanya teriak

Hamdan: Putusan MK mana yang salah, pengamat jangan hanya teriak Pengambilan sumpah Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menantang para akademisi, peneliti, dan pengamat untuk mengkritisi putusan mahkamah. Nantinya, hasil koreksi atas putusan itu di sampaikan dalam bentuk tertulis.

"Silakan, siapapun yang mau eksaminasi putusan mahkamah. Kampus-kampus silakan uji, diskusikan, dan sampaikan hasilnya kepada mahkamah dan itu akan menjadi catatan penting untuk melakukan perbaikan putusan-putusan mahkamah. Jadi jangan hanya teriak-teriak," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (15/11).

Hamdan menjanjikan hasil telaah para ahli dan akademisi itu akan dijadikan sebagai perbaikan. Ia menyindir para pengamat yang suka berkomentar tentang putusan mahkamah tanpa membaca putusan yang telah dikeluarkan.

"Di mana salahnya putusan mahkamah. Ayo, para akademisi, para peneliti, para pengamat, baca di mana salahnya? Di mana kekurangannya? Sampaikan kepada mahkamah secara tertulis. Pasti itu menjadi bagian penting untuk perbaikan mahkamah dan perbaikan putusan-putusan mahkamah ke depan. Jangan hanya berteriak-teriak tapi tidak baca putusan. Baca dulu putusan, analisis kemudian lakukan telaah terus sampaikan ke sini, salahnya di mana, kurangnya di mana, kita bisa baca, uji bersama," ujar Hamdan.

Hamdan yakin, semua putusan MK sudah sesuai dengan hati nurani para hakim dan yakin itu sudah benar. Walaupun demikian, menurut Hamdan bila ada koreksi atas putusan itu harus melalui proses akademis. Walaupun demikian, putusan yang sudah diputus tidak bisa diganggu gugat.

"Kami sudah bekerja keras, bekerja dengan jujur dengan keyakinan pada kebenaran dan merasa yakin putusan itu adalah suara hati nurani kami, yakin putusan-putusan mahkamah itu sudah benar. Kalau ada yang mengoreksi, menyatakan tidak benar silakan, tapi ada proses akademik yang terjadi kalau itu mau dilihat. Lalu putusan MK yang sudah diputus itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu sudah final dan mengikat," kata Hamdan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cak Imin
VIDEO: Cak Imin "MK Salah Putus Suram Bangsa Ini, Insya Allah Hakim-hakim Dapat Hidayah"

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).

Baca Selengkapnya
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya