Hamdan: Putusan MK mana yang salah, pengamat jangan hanya teriak
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menantang para akademisi, peneliti, dan pengamat untuk mengkritisi putusan mahkamah. Nantinya, hasil koreksi atas putusan itu di sampaikan dalam bentuk tertulis.
"Silakan, siapapun yang mau eksaminasi putusan mahkamah. Kampus-kampus silakan uji, diskusikan, dan sampaikan hasilnya kepada mahkamah dan itu akan menjadi catatan penting untuk melakukan perbaikan putusan-putusan mahkamah. Jadi jangan hanya teriak-teriak," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (15/11).
Hamdan menjanjikan hasil telaah para ahli dan akademisi itu akan dijadikan sebagai perbaikan. Ia menyindir para pengamat yang suka berkomentar tentang putusan mahkamah tanpa membaca putusan yang telah dikeluarkan.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
"Di mana salahnya putusan mahkamah. Ayo, para akademisi, para peneliti, para pengamat, baca di mana salahnya? Di mana kekurangannya? Sampaikan kepada mahkamah secara tertulis. Pasti itu menjadi bagian penting untuk perbaikan mahkamah dan perbaikan putusan-putusan mahkamah ke depan. Jangan hanya berteriak-teriak tapi tidak baca putusan. Baca dulu putusan, analisis kemudian lakukan telaah terus sampaikan ke sini, salahnya di mana, kurangnya di mana, kita bisa baca, uji bersama," ujar Hamdan.
Hamdan yakin, semua putusan MK sudah sesuai dengan hati nurani para hakim dan yakin itu sudah benar. Walaupun demikian, menurut Hamdan bila ada koreksi atas putusan itu harus melalui proses akademis. Walaupun demikian, putusan yang sudah diputus tidak bisa diganggu gugat.
"Kami sudah bekerja keras, bekerja dengan jujur dengan keyakinan pada kebenaran dan merasa yakin putusan itu adalah suara hati nurani kami, yakin putusan-putusan mahkamah itu sudah benar. Kalau ada yang mengoreksi, menyatakan tidak benar silakan, tapi ada proses akademik yang terjadi kalau itu mau dilihat. Lalu putusan MK yang sudah diputus itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu sudah final dan mengikat," kata Hamdan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya