Handoko Lie cabut gugatan praperadilannya atas Kejagung
Merdeka.com - Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie, mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
"Karena ini ada surat pencabutan, pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan nomor perkara 56/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Demikian ditetapkan hari ini, perkara ini sudah selesai dan dicabut," kata Hakim Tunggal Bakhtar Jubri Nasution di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (29/6).
Usai sidang, kuasa hukum Handoko Lie, Dendy K Amudi mengatakan alasan pencabutan tersebut lantaran ada banyak pengubahan, penambahan, dan revisi permohonan yang diajukan oleh kliennya itu.
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Iya, kita cabut karena ada banyak perubahan, penambahan, dan revisi permohonan. Kalau kita ubah di sini akhirnya disuruh cabut juga," ujar Handoko.
Handoko kemudian mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kembali di PN Jaksel setelah melakukan penambahan dan perbaikan poin permohonan. "Kita akan melakukan penambahan perbaikan poin. Nanti kita akan ajukan kembali," jelasnya.
Diketahui, Handoko Lie ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PJKA menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982. Dia juga terjerat kasus penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB tahun 2011.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaSebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca Selengkapnya