Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya 10 persen PNS Solo yang mau bayar zakat

Hanya 10 persen PNS Solo yang mau bayar zakat Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tingkat penerimaan zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih tergolong rendah. Hingga saat ini hanya 10 persen PNS yang mengeluarkan zakat 2,5 persen dari penghasilannya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solo.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Setda Solo, Siti Anggraeni Purwanti mengatakan potensi zakat PNS di Solo belum tergarap optimal. Untuk itu pihaknya akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"(Pemkot) Solo perlu segera membentuk UPZ untuk menggenjot potensi zakat penghasilan dari PNS," ujar Siti, Selasa (23/5).

UPZ yang akan dibentuk terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Dia menjelaskan penarikan zakat merujuk surat edaran (SE) Nomor 451.12/843 tentang Pungutan Zakat, Infak dan Sedekah, zakat dipungut sebesar 2,5 persen dari penghasilan atau gaji per bulan bagi PNS beragama islam.

Pemkot menetapkan besaran infak atau sedekah bagi PNS golongan IV senilai Rp30 ribu per bulan, golongan III senilai Rp 15 ribu per bulan, dan golongan II senilai Rp 10 ribu per bulan.

Hasil pengumpulan ini akan disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat islam. 87,5 persen diberikan kepada fakir miskin dan yang berhak menerima lainnya. 5 persen diberikan untuk UPZ, serta 7,5 persen untuk operasional dan pengelolaan Baznas," jelasnya.

Siti menyampaikan, penyaluran zakat potong gaji akan mulai diberlakukan Juni mendatang. PNS, lanjutnya, nanti akan diberikan surat pernyataan kesediaan membayar zakat melalui Baznas.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Ada banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu

Zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Padi Sawah, Umat Muslim Wajib Tahu
Cara Menghitung Zakat Padi Sawah, Umat Muslim Wajib Tahu

Zakat pertanian padi merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya

Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam

Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.

Baca Selengkapnya
Bukti Orang Indonesia Paling Dermawan, Rp 7,8 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Ramadan
Bukti Orang Indonesia Paling Dermawan, Rp 7,8 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Ramadan

Pembayaran zakat dan donasi itu baru dari sisi satu platform saja. Belum lagi jika ditotalkan seluruh tempat.

Baca Selengkapnya