Hari ini Mabes Polri tentukan status tersangka Budi Gunawan
Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencananya hari ini, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka pada berkas kasus Budi Gunawan, dengan mengundang sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, awak media, ahli hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tim yang mengusut pelimpahan berkas Kepala Lemdikpol tersebut, terdiri atas delapan orang yang merupakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter). Tim tersebut seperti satuan petugas khusus (Satgassus).
"Ya yang seperti saya bilang tim yang menilai itu seperti Satgasus yang diambil dari beberapa Direktorat supaya penilaiannya beda, supaya penilaiannya jernih. Kalau hanya dalam satu kelompok kan nanti hanya menurut dia, makanya saya hadirkan ahli hukum sampai nanti ahli bahasa saya hadirkan," kata Budi Waseso beberapa hari lalu.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang membantu Budi? Dengan bantuan Tuti, Budi berhasil melepaskan kakinya dari dahan pohon.
-
Bagaimana kondisi Budiono sekarang? Budiono Sutikno tampak terbujur kaku pada salah satu kamar di Rumah Susun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
-
Siapa yang membantu Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana hubungan Budi dengan Prabowo? Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus mantan ajudan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu. Dalam gelar perkara itu pihak Polri berencana akan menghadirkan beberapa ahli hukum.
"Sejak awal berkas itu dilimpahkan akan terbuka dalam mengusut kasus ini," tegasnya.
Dia melanjutkan, gelar perkara akan menghadirkan sejumlah pihak seperti Internal Polri, KPK, Jaksa Agung, PPATK, dan Ahli hukum. Nantinya, bakal menjadi bukti tambahan pihaknya memperkarakan pihak yang menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka.
"Kalau nanti ditambah berkas yang kita terima ini ternyata juga merupakan bukti bahwa itu terjadi rekayasa atau ada manipulasi alat bukti untuk mentersangkakan Pak Budi Gunawan berarti sudah dua alat bukti," ujar dia.
Tak hanya pemeriksaan berkas, Budi menjelaskan keterangan saksi ahli juga akan dijadikan alat bukti kedua apabila dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan, KPK telah melanggar SOP yang berlaku.
"Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli dengan tambahan-tambahan hasil putusan gelar terbuka ini harus disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita harus fair atas persoalan ini," katanya menambahkan.
Dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan tersebut, Bareksrim Mabes Polri akan mengundang pakar hukum pidana yaitu, Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran. Kemudian, Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yenti Ganarsih dikenal sebagai pakar tindak pidana pencucian uang.
Romli Atmasasmita dan Chairul Huda pernah menjadi saksi ahli saat sidang gugatan praperadilan Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfimasi, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum mendapat surat undangan menghadiri gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Pernyataan Johan bertolak belakang dengan pihak kepolisian yang mengklaim telah mengundang KPK untuk duduk bersama dalam gelar perkara mengusut kasus jenderal bintang tiga itu.
"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Johan saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, pengadilan memenangkan sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya. Kemudian, berkas perkara Budi Gunawan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca Selengkapnya