Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini Mabes Polri tentukan status tersangka Budi Gunawan

Hari ini Mabes Polri tentukan status tersangka Budi Gunawan Komjen Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencananya hari ini, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka pada berkas kasus Budi Gunawan, dengan mengundang sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, awak media, ahli hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tim yang mengusut pelimpahan berkas Kepala Lemdikpol tersebut, terdiri atas delapan orang yang merupakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter). Tim tersebut seperti satuan petugas khusus (Satgassus).

"Ya yang seperti saya bilang tim yang menilai itu seperti Satgasus yang diambil dari beberapa Direktorat supaya penilaiannya beda, supaya penilaiannya jernih. Kalau hanya dalam satu kelompok kan nanti hanya menurut dia, makanya saya hadirkan ahli hukum sampai nanti ahli bahasa saya hadirkan," kata Budi Waseso beberapa hari lalu.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus mantan ajudan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu. Dalam gelar perkara itu pihak Polri berencana akan menghadirkan beberapa ahli hukum.

"Sejak awal berkas itu dilimpahkan akan terbuka dalam mengusut kasus ini," tegasnya.

Dia melanjutkan, gelar perkara akan menghadirkan sejumlah pihak seperti Internal Polri, KPK, Jaksa Agung, PPATK, dan Ahli hukum. Nantinya, bakal menjadi bukti tambahan pihaknya memperkarakan pihak yang menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka.

"Kalau nanti ditambah berkas yang kita terima ini ternyata juga merupakan bukti bahwa itu terjadi rekayasa atau ada manipulasi alat bukti untuk mentersangkakan Pak Budi Gunawan berarti sudah dua alat bukti," ujar dia.

Tak hanya pemeriksaan berkas, Budi menjelaskan keterangan saksi ahli juga akan dijadikan alat bukti kedua apabila dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan, KPK telah melanggar SOP yang berlaku.

"Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli dengan tambahan-tambahan hasil putusan gelar terbuka ini harus disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita harus fair atas persoalan ini," katanya menambahkan.

Dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan tersebut, Bareksrim Mabes Polri akan mengundang pakar hukum pidana yaitu, Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran. Kemudian, Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yenti Ganarsih dikenal sebagai pakar tindak pidana pencucian uang.

Romli Atmasasmita dan Chairul Huda pernah menjadi saksi ahli saat sidang gugatan praperadilan Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dikonfimasi, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum mendapat surat undangan menghadiri gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Pernyataan Johan bertolak belakang dengan pihak kepolisian yang mengklaim telah mengundang KPK untuk duduk bersama dalam gelar perkara mengusut kasus jenderal bintang tiga itu.

"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Johan saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, pengadilan memenangkan sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya. Kemudian, berkas perkara Budi Gunawan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang
Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang

Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon  Usai Ditangkap
Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Ditangkap

Polisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD

Aparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya