Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas JIS ke Kejati DKI
Merdeka.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya hari ini telah melengkapi berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2014 tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi artinya pemberkasan sudah selesai tinggal Kejaksaan saja yang menganalisis berkas tersebut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).
Rikwanto mengatakan, saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya pun diancam dengan pasal 80 dan pasal 82 KUHP, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
"Kedua tersangka bisa terancam maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong kedua guru Jakarta International School ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada salah satu murid Taman Kanak-Kanak (TK) di JIS. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual di ruang guru yang saat itu dalam keadaan sepi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya