Hari Terakhir Pelaporan, Masih Banyak Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah anggota DPR yang melakukan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Setidaknya pada batas akhir pelaporan Minggu 31 Maret 2019 ini, baru ada 49,10 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN-nya.
"Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu.
Isnaini juga memaparkan jumlah lembaga lainnya yang sudah ataupun belum melaporkan LHKPN. Semua data yang dipaparkan berdasarkan penerimaan hingga pukul 11.00 WIB hari ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Lembaga eksekutif jumlah wajib lapor 269.225 orang, sudah melaporkan 188.455 orang jika dipesentasekan 70 persen. Yudikatif wajib lapor 23.877 orang, sudah lapor 14.089 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 57,01 persen.
MPR wajib lapor 8 orang, sudah lapor 6 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 75 persen. DPR jumlah wajib lapor 556 orang, sudah lapor 273 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,1 persen.
Sedangkan DPD wajib lapor 133 orang, sudah lapor 97 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 72,93 persen. DPRD jumlah wajib lapor 17.526 orang, sudah lapor 8.747 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,91 persen. Terakhir BUMN atau BUMD wajib lapor 28.382 orang, sudah lapor 23.944 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 69,36 persen.
Jika dipersentasekan secara keseluruhan jumlah pelapor LHKPN baru 69,36 persen dari sekitar 300 ribu orang yang wajib lapor. Karena itu, Isnaini berharap para pejabat bisa segera melaporkan LHKPN-nya.
Dia mengatakan, paling lambat pelaporan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.
"Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kepada para pimpinan instansi yang telah berhasil melaporkan LHKPN-nya 100 persen," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca Selengkapnya