Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil tes urine kurir 9.675 ekstasi dari Palembang ke Bali negatif

Hasil tes urine kurir 9.675 ekstasi dari Palembang ke Bali negatif Ilustrasi tes urine. ©2015 Merdeka.com/shutterstock/Csaba Deli

Merdeka.com - Kurir narkoba yang membawa 9.675 butir ekstasi dari Palembang ke Bali, Steffani Anindiya (26) hasil tes urinenya negatif narkoba. Hal itu dikatakan langsung Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Sabtu (10/6) di Denpasar, Bali.

Bahkan kata dia, termasuk tersangka Sukron Wardana (29) yang bertugas mengambil 9.675 butir ekstasi dari tangan Anindiya, hasil tes urine dinyatakan negatif.

"Hanya mereka dua saja yang kita amankan. Keduanya tersangka ini merupakan kurir yang hanya bertugas membawa dan melakukan penempelan setelah di Bali. Hasil tes urine keduanya negatif menggunakan narkotika," jelas Putu Gede.

Putu Gede mengatakan Anindiya sebelumnya sempat membawa narkoba jenis yang sama pada bulan Januari lalu. "Tersangka Anindiya berhasil lolos membawa narkoba ke Bali, Januari lalu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Anindiya tiba di Bali dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 266 rute Palembang - Denpasar pukul 12.50 Wita, Kamis (8/6) lalu.

Ia tiba dengan mengenakan baju kaos lengan panjang warna coklat dan langsung di periksa petugas saat mengambil tas di bagasi. Saat diperiksa, wanita asal Banyuwangi ini mengaku hanya membawa obat sakit kepala.

Namun setelah diperiksa terdapat 4 bukus pelastik berisi pil diduga ekstasi. Wanita kelahiran tahun 1991 ini mengakui apa yang dibawanya ada pil ekstasi dengan jumlah seluruhnya lebih dari 5000 butir. Namun setelah dilakukan penghitungan ternyata jumlahnya mencapai 9.675 butir.

Dari pengembangan petugas BNN Bali, berhasil menangkap lagi seorang pria yang bertugas menjemput barang di tempat janda muda ini menginap di Hotel wilayah Sunset Road Kuta.

Kendati hanya kurir, kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara bahkan putusan hukuman mati. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Modus Dagang Kopi, Pria Ini Ternyata Perjualbelikan Sabu di Marketplace
Modus Dagang Kopi, Pria Ini Ternyata Perjualbelikan Sabu di Marketplace

Sabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya

Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Ada enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.

Baca Selengkapnya
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan 20 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional yang Disita Bea Cukai
FOTO: Penampakan 20 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional yang Disita Bea Cukai

Joint Operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Diitipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekstasi dari Belgia & Belanda.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Paket Bertulis Onderdil Mobil Dikirim dari Belgia, Saat Dibongkar Ternyata Ribuan Pil Ekstasi
Paket Bertulis Onderdil Mobil Dikirim dari Belgia, Saat Dibongkar Ternyata Ribuan Pil Ekstasi

Penyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap

Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba

Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya