Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen

Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen Barang bukti kosmetik ilegal. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.

Sebanyak 248 kosmetik dari 22 item kosmetik disita sebagai barang bukti. Kepolisian mengendus peredaran kosmetik illegal usai diadukan masyarakat ke kepolisian.

Dalam penyelidikan, menemukan Herman Chai, 5 Oktober 2016 lalu, sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Sepakat II Ahmad Yani. Saat itu diduga Herman tengah mengantar kosmetik pesanan kepada warga.

"Dia sedang mengantar beberapa kosmetik ke konsumen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk itu. Hasilnya, sebagian besar kosmetik itu tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW, dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/10).

Kepolisian tidak mau membuang waktu. Usai menemukan kosmetik itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan, mencari obat dan kosmetik lainnya di rumah tinggal Herman, di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22A kabupaten Kubu Raya.

"Di dalam rumahnya, mendapatkan kosmetik 22 item dari berbagai merek. Total kosmetik yang ditemukan dan disita berjumlah 248 kosmetik," ujar Suhadi.

Herman dan barang bukti kosmetik itu, lantas dibawa ke markas Polda Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Herman kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian, dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Herman ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," sebut Suhadi.

Selain itu, tersangka Herman juga dijerat asal 62 ayat 1 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Suhadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty

Pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik

Penggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.

Baca Selengkapnya
Jual Obat Herbal Ilegal, WN China Ditangkap Warga Jambi
Jual Obat Herbal Ilegal, WN China Ditangkap Warga Jambi

Warga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur

Terungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya