Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen
Merdeka.com - Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.
Sebanyak 248 kosmetik dari 22 item kosmetik disita sebagai barang bukti. Kepolisian mengendus peredaran kosmetik illegal usai diadukan masyarakat ke kepolisian.
Dalam penyelidikan, menemukan Herman Chai, 5 Oktober 2016 lalu, sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Sepakat II Ahmad Yani. Saat itu diduga Herman tengah mengantar kosmetik pesanan kepada warga.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Dia sedang mengantar beberapa kosmetik ke konsumen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk itu. Hasilnya, sebagian besar kosmetik itu tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW, dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/10).
Kepolisian tidak mau membuang waktu. Usai menemukan kosmetik itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan, mencari obat dan kosmetik lainnya di rumah tinggal Herman, di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22A kabupaten Kubu Raya.
"Di dalam rumahnya, mendapatkan kosmetik 22 item dari berbagai merek. Total kosmetik yang ditemukan dan disita berjumlah 248 kosmetik," ujar Suhadi.
Herman dan barang bukti kosmetik itu, lantas dibawa ke markas Polda Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Herman kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian, dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Herman ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," sebut Suhadi.
Selain itu, tersangka Herman juga dijerat asal 62 ayat 1 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancamannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Suhadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaWarga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selengkapnya