Ini alasan Jaksa cabut banding atas vonis Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat pencabutan banding telah dikirimkan Kejagung sejak Selasa (6/6).
"Sudah dari Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara kemarin, diterima tertanggal enam," kata Ketua Tim JPU Ahok, Ali Mukartono di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (8/6).
Menurut dia, banding dicabut lantaran pihaknya menganggap banding yang diajukan ke PT DKI tidak lagi relevan atau lebih tepatnya tidak bermanfaat. Mengingat, Ahok sendiri telah mencabut dan menerima putusan pengadilan.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Sudah kita berjuang, aku berjuang untuk manfaat. Udah enggak ada manfaatnya lagi jaksa banding," ujar dia.
Ali mengungkapkan upaya banding yang dilakukan pihaknya saat Ahok mengajukan banding merupakan standar operasional prosedur (SOP) Kejagung. Artinya, Kejagung harus mempertahankan hak kasasi Kejaksaan manakala terdakwa mengajukan banding.
"Karena kalau pasal 43 UU MA, orang yang bisa kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan kita enggak bisa kasasi," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaAhok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya