Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu.
Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu.
Meski sudah menjadi tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Edward. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya masih membutuhkan waktu dan proses yang panjang dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"(Wamenkumham tersangka belum ditahan) Masih butuh waktu dan proses panjang setiap penyelesaian perkara korupsi oleh KPK,"
kata Ali Fikri saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/11).
Selain itu, terkait dengan kapan dilakukan pemanggilan terhadap Wamenkumham usai menjadi tersangka. Hal ini disebutnya akan diinfokan lebih lanjut.
"Nanti akan diinfokan lebih lanjut. Yang pasti fokus utama pengumpulan bukti dan saksi-saksi lebih dahulu," pungkasnya.
Wamenkumham Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu."Penetapan tersangka terhadap Wamenkum HAM? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.