Ini Aturan Baru Rotator Polisi, Agar Tak Silau dan Bikin Mata Sakit
Aturan ini terbit setelah mendapatkan kritik dari seniman Sujiwo Tejo.
Aturan ini terbit setelah mendapatkan kritik dari seniman Sujiwo Tejo.
Ini Aturan Baru Rotator Polisi, Agar Tak Silau dan Bikin Mata Sakit
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang pada intinya peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi supaya tidak terlihat silau dan berdampak pada masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Sigit menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar lampu rotator mobil polisi menyilaukan dan bikin mata sakit.
Dalam surat tersebut terdapat empat aturan yang direvisi oleh Kapolri diantaranya adalah Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Peraturan Kepala Korps Lalu lintas Polri tentang SOP di Pengawalan lalu lintas.
Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas tentang SOP Patroli Jalan Raya dan Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Rencana Kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun anggaran 2023.
"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (15/1).
Untuk mengantisipasi hal di atas, kata Trunoyudo Polri telah memerintahkan kepada jajaran Dirlantas diantaranya wajib untuk melapisi lampu rotator dengan kaca film.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%.," ujarnya.
Aturan tersebut berlaku pelaksanaan tugas pada saat patroli keamanan, pengamanan TKP laka lantas juga pengalihan arus pengguna lampu rotator.
Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.