Ini Besaran Kenaikan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Lain
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II mulai menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Kenaikan tarif akan diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain yang mereka kelola.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," terang Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Selasa (19/7).
Dia menegaskan PSC di bandara-bandara itu sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan. Penyesuaian mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Dimana taksi terbang akan beroperasi? Joby Aviation merupakan perusahaan pengembang taksi terbang asal AS. Mengutip KhaleejTimes, Jumat (26/4), dengan menggunakan taksi terbang, akan memangkas waktu perjalanan antara Abu Dhabi dan Dubai.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa yang mengajukan usulan subsidi angkutan udara? 'Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,' ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
Rincian Tarif Baru
Kenaikannya tarif bervariasi. Di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik airport tax naik menjadi Rp108.000 dari Rp77.273 yang berlaku sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000 dari Rp136.364 yang berlaku sejak 2016.
"Dan untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. Dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018," terang dia.
Sementara untuk Bandara Kualanamu, PSC rute domestik menjadi Rp115.000 dari saat ini Rp90.909 yang berlaku sejak 2018. PSC rute internasional di bandara ini naik menjadi Rp240.000 dari saat ini Rp209.091 yang berlaku sejak 2018.
Di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi Rp65.000 dari saat ini Rp45.455 yang berlaku sejak 2020. "Dan Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp50.000 dari saat ini Rp36.364 sejak 2020. Dan, Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020," terang dia.
Akbar menegaskan, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara.
Dia menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai. Penyesuaian PSC berlaku mulai 1 Agustus 2022.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian tersebut terjadi pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyebut harga avtur memegang peranan sebesar 39,5 persen terhadap harga tiket pesawat udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaTarif tol Palembang - Prabumulih ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang Anda gunakan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaIa menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.
Baca Selengkapnya