Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Besaran Kenaikan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Lain

Ini Besaran Kenaikan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Lain Bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - PT Angkasa Pura II mulai menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Kenaikan tarif akan diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain yang mereka kelola.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," terang Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Selasa (19/7).

Dia menegaskan PSC di bandara-bandara itu sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan. Penyesuaian mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan.

Orang lain juga bertanya?

Rincian Tarif Baru

Kenaikannya tarif bervariasi. Di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik airport tax naik menjadi Rp108.000 dari Rp77.273 yang berlaku sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000 dari Rp136.364 yang berlaku sejak 2016.

"Dan untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. Dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018," terang dia.

Sementara untuk Bandara Kualanamu, PSC rute domestik menjadi Rp115.000 dari saat ini Rp90.909 yang berlaku sejak 2018. PSC rute internasional di bandara ini naik menjadi Rp240.000 dari saat ini Rp209.091 yang berlaku sejak 2018.

Di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi Rp65.000 dari saat ini Rp45.455 yang berlaku sejak 2020. "Dan Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp50.000 dari saat ini Rp36.364 sejak 2020. Dan, Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020," terang dia.

Akbar menegaskan, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara.

Dia menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai. Penyesuaian PSC berlaku mulai 1 Agustus 2022.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT JAS Buka Suara Terkait Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
PT JAS Buka Suara Terkait Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Kejadian tersebut terjadi pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110

Baca Selengkapnya
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Kuala Lumpur Hanya Rp831.672, ke Bali Tembus Rp1.553.447 per Orang
Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Kuala Lumpur Hanya Rp831.672, ke Bali Tembus Rp1.553.447 per Orang

Pemerintah menyebut harga avtur memegang peranan sebesar 39,5 persen terhadap harga tiket pesawat udara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru Tarif Tol Palembang-Prabumulih 2024 dan Rekomendasi Tempat Istirahat
Info Terbaru Tarif Tol Palembang-Prabumulih 2024 dan Rekomendasi Tempat Istirahat

Tarif tol Palembang - Prabumulih ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang Anda gunakan.

Baca Selengkapnya
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar

Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari

Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Baca Selengkapnya
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Tak Gunakan Pesawat Pribadi Untuk Pendistribusian Logistik Pilkada
KPU Tegaskan Tak Gunakan Pesawat Pribadi Untuk Pendistribusian Logistik Pilkada

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.

Baca Selengkapnya