Ini kata Jaksa Agung soal vonis Ahok dua tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahok sudah sesuai ketentuan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati vonis tersebut.
"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujar Prasetyo.
Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Ahok sebaiknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," pungkas Prasetyo.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya