Ini kesepakatan rapat koordinasi tangani TKI Ilegal di Malaysia
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia sendiri memandang, bahwa program rehiring yang selama ini dijalankan bersama-sama dengan Pemerintah Malaysia disebabkan oleh biaya yang tinggi dan keengganan majikan (pengguna jasa TKI yang tidak berdokumen di Malaysia) untuk mendaftarkan TKI.
"Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini. Dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia," kata Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto di Jakarta pada hari Kamis malam (6/7/2017).
Hadir dalam rapat koordinasi ini Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, Sestama BNP2TKI, Hermono, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri serta 21 Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Di samping itu, Sekjen Kemnaker juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.
"Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. Dan TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi," tegasnya.
Untuk memastikan proses penegakan hukum tersebut, ia meminta Pemerintah Malaysia melibatkan perwakilan Indonesia dalam pelaksanaannya. Selain itu, penegakan hukum tidak boleh diterapkan pada TKI non prosedural saja, tetapi juga warga setempat selaku majikan yang mempekerjakannya.
"Tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan penindakan terkait kebijakan Enforcement Card, tidak hanya kepada TKI juga kepada majikan," tegasnya.
Ia juga berharap Pemerintah Malaysia mau duduk bersama membahas persoalan tersebut. Sehingga solusi terbaik bagi seluruh pihak dapat ditemukan.
"Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahasa akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) atau TKI yang tidak berdokumen," urainya.
Ia juga mengimbau TKI yang tidak berdokumen di Malaysia untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa membahayakan TKI itu sendiri. Mereka harus mengambil langkah-langkah yang selama ini telah disediakan oleh pemerintah.
"Perwakilan RI mengimbau agar para pati atau TKi yang tidak berdokumen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi. Dan TKI dapat memanfaatkan pulang secara sukarela," imbaunya.
Perwakilan RI pun terus melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang tidak berdokumen. Pemerintah juga menyediakan hotline Perwakilan RI di Malaysia yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017.
"Selain itu, Pemerintah daerah meningkatkan Satgas penanganan TKI bagi TKI Non procedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non procedural," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaPraktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaSkema penempatannya adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca Selengkapnya