Ini kronologi penangkapan wartawan diduga minta jatah proyek
Merdeka.com - Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menjelaskan soal pria yang ngaku wartawan di Depok dan minta jatah proyek drainase. Firdaus juga membantah bila anak buahnya melakukan penganiayaan terhadap pria yang ngaku wartawan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Ir Yuli Efendi pada Kamis (29/9) di lokasi ketika peliputan ledakan dan semburan api di Jalan Margonda," kata Firdaus, Jumat (30/9).
Firdaus menampik bila ada polisi yang memukuli wartawan bernama Yuli Efendi alias Iik. Setelah dikumpulkan informasi diketahui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Iik.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Bagaimana Firli meninggalkan wartawan? Firli yang mulai menjalani proses klarifikasi sekitar pukul 09.36 WIB terlihat keluar Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) sekitar pukul 11.45 WIB. Firli terlihat dikawal oleh sejumlah ajudannya ini memilih bergegas menuju dan masuk ke mobil Toyota Camry. Firli mengabaikan berbagai pertanyaan awak media mengenai proses klarifikasi yang dijalaninya kali ini. Purnawirawan jenderal bintang 3 Polri ini hanya mengucapkan terima kasih. 'Terima kasih ya,' ujar Firli singkat.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dia menjelaskan, pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 02.00 WIB, Satreskrim pernah mengamankan Yuli Efendi bersama satu orang temannya. Dia mengaku sebagai ketua gardu salah satu ormas di Beji.
"Karena ada laporan dari masyarakat/pekerja yang menyampaikan ada orang mengaku dari ormas dan meminta uang," ungkapnya.
Kemudian tiga orang anggota Unit Buser Satreskrim datang ke lokasi dan membawa Yuli Efendi. Namun ketika dibuat berita acara oleh penyidik dia tidak mengaku sebagai ormas.
"Dia mengaku sebagi wartawan," tandasnya.
Terkait soal tudingan yang menyebutkan polisi membekingi proyek tersebut, dengan tegas Firdaus membantah.
"Dapat kami tegaskan bahwa Kapolresta Depok tidak pernah membekingi atau mengelola proyek gorong-gorong di Jl MArgonda," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Julie Effendi alias Iik, mengaku sebagai wartawan lokal di Depok dan diduga mendapat penganiayaan dari anggota kepolisian. Itu setelah dia mendatangi lokasi ledakan diduga berasal dari kabel di depan Mal Detos, Jalan Margonda Raya, Depok.
Diduga Iik mendatangi lokasi untuk menemui kontraktor pengerjaan drainase di lokasi kejadian guna menanyakan proyek tersebut. Namun, pria itu berdalih bahwa kedatangannya untuk menanyakan apakah proyek itu mendapat beking kepolisian.
"Saya enggak percaya dengan info itu, makanya saya ke lokasi proyek untuk mengonfirmasi kebenarannya," kata Iik.
Usai menanyakan itu, dia mengaku didatangi dan dianiaya tiga anggota polisi. Kejadian itu kemudian melaporkan ke Polresta Depok. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya