Ini Sanksi Bagi Pelaku Bullying di Sekolah, Guru Juga Bisa Kena
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengecam peristiwa seorang siswa SD yang terpaksa harus pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) lantaran terus mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Kemendikbud mengancam bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang membiarkan adanya perundungan terhadap bocah itu.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tujuannya, untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
-
Siapa yang bertanggung jawab mencegah bullying? Orang tua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak. Mereka dapat menghindari masalah dengan menciptakan suasana rumah yang harmonis, memberikan perhatian penuh, dan mengajarkan nilai empati sejak usia dini.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain.
-
Bagaimana cara menghentikan bullying? Kampanye anti bullying dapat berbentuk penyebaran kata-kata untuk meningkatkan pemahaman atas apa itu perilaku bullying, dan kepedulian untuk tidak melakukan bullying.
"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang kepada merdeka.com, Rabu (31/5).
Sanksi Pelaku Bullying
Dia berujar, Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
"Serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan," tandasnya.
Pada Bab VI, pasal 11, ada sejumlah sanksi yang dapat diberikan:
Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:- Teguran lisan- Teguran tertulis- Tindakan lain yang bersifat edukatif
Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memberikan sanksi kepada pendidik berupa:- Teguran lisan- Teguran tertulis- Pengurangan hak- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
Pelajar Korban Bullying
Diberitakan, seorang siswa SD terpaksa harus pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) lantaran terus mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Sang bocah harus berjalan kurang lebih 2 kilometer untuk dapat mencapai sekolah.
Dalam video yang diunggah akun instagram @bagussatria727 menampilkan seorang bocah SD diantarkan ayahnya menuju sekolah. Dia sempat heran lantaran biasanya anak yang sekolah di SLB itu hanya beberapa anak.
Saat ditemui, sang anak normal dan dapat berkomunikasi dengan baik. Hal tersebut menyebabkan @bagussatria727 curiga mengapa sang anak harus sekolah di SLB.
“Kenapa sekolah di SLB?” tanya @bagussatria727
“Di SD sering diganggu sama temen saya,” jawab siswa SD itu.
“Diganggu? Kok malah minta di SLB?” tanya @bagussatria727.
“Ya sering diganggu. Lagi nulis gitu, kertasnya disobek sobek,” ungkap sang ayah.
“Enggak lapor guru?” tanya @bagussatria727.
“Anaknya bandel, enggak ada kapoknya,” tukas sang ayah.
@bagussatria727 mengingatkan sang anak untuk terus semangat belajar. Semoga kelak, dia mengharapkan, anak tersebut bisa bersekolah dengan laik.
“Sekolah yang semangat. Besok bisa sekolah yang lebih baik,” tutupnya.
Reaksi Netizen
Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun instagram @undercoverid. Netizen yang mengetahui informasi tersebut memberikan reaksi beragam.
“Kok dibiarin sampe pindah sama sekolahnya?? Kenapa sekolahnya enggak jadi penengah buat adek ini?? Kasihan loh sampai trauma sekolah, sedihnya lagi dia sampai sekolah di SLB,” tulis akun @adelia19war.
“Tolong buat para orang tua, yang punya anak… ajarkan sedini mungkin. Gimana pun caranya, ajarkan anak untuk TIDAK PERNAH MELAKUKAN BULLYING baik verbal maupun non verbal. Hal kecil mulai dari kita, kalau semua orang melakukan, pasti akan berdampak besar. Insya Allah tidak akan ada lagi kasus bullying, DIMANAPUN!” tulis akun @anisnpratama.
“Stop bullying, anak yang sakit orangtua lebih tersakiti. Semoga, anaknya bisa menjadi anak yang hebat dan menginspirasi banyak orang, mengangkat derajat orangtuanya,” tulis akun @dwipurwati.dr.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaRegulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Baca SelengkapnyaAyo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi khawatir dengan kasus bullying yang terjadi akhir-akhir ini
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah dan stakeholder di bidang pendidikan untuk meningkatkan pengawasan di sekolah.
Baca SelengkapnyaHeru mengimbau siswa fokus belajar serta menaati peraturan sekolah.
Baca Selengkapnya"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca Selengkapnya