Inul Vizta sediakan striptis tak punya izin jual minuman beralkohol
Merdeka.com - Terkait penyegelan tempat karaoke keluarga Inul Vizta, Pemerintah Kota Kediri langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terkait izin operasi.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan evaluasi terhadap izin tempat karaoke keluarga tersebut yang beradad di lantai 5 Kediri Mall Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri tersebut.
"Sampai hari ini, terkait informasi itu (penggerebekan Inul Vizta) masih memantau terkait obyek persoalannya apa. Kita croscek ulang izin apa yang dulu sudah kantongi, apa yang masih proses," ujar Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai salat Jumat (14/7).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa saja bisnis Inul Daratista? Inul Daratista bukan hanya seorang penyanyi, tetapi juga sukses sebagai pengusaha. Dengan membuka bisnis karaoke Inul Vizta sejak 2005, ia berhasil menjadikannya sebagai jaringan terkenal di seluruh Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan untuk ribuan karyawan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
Untuk memastikan hal tersebut DPMPTSP langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Kediri perihal informasi yang berkaitan dengan dugaan asusila di Inul Vizta. Sehingga, penanggung jawab Inul Vizta bakal dimintai penjelasan lebih lanjut perihal kebenaran dari kabar tersebut, apakah pihak managemen yang menyediakan atau tidak atau persoalan lain.
"Kalau dia (Inul Vizta) sudah operasional, maka kita yakin izinnya sudah selesai. Tetapi sampai hari ini, khusus izin perdagangan minuman beralkohol (minol) telah mati dan belum diperpanjang," tegasnya.
Izin minuman beralkohol mati yang dimaksud Anang untuk seluruh golongan. Izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Jika masa berlakunya sudah habis, maka Inul Vizta sudah tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).
Data dari DPMPTSP, izin gangguan atau HO milik Inul Vizta satu paket dengan Kediri Mall. Sebab tempat ini dalam satu obyek besar secara keseluruhan.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke keluarga Inul Vizta di lantai 5 Kediri Mall Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, Jumat dini hari tadi (14/7). Penggerebekan dilakukan karena dugaan asusila yang yakni penyajian tarian telanjang. Petugas membawa penari, dan karyawan dibawa ke Polda Jatim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaMari kita mengintip keberhasilan dan keberagaman sumber penghasilan Inul Daratista.
Baca SelengkapnyaBisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaMereka diduga melakukan pelanggaran nonton bersama atas konten milik SCM
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini memang tidak ditemukan unsur kriminal dalam kontes tersebut. Namun, soal perizinan pihaknya tengah membahas opsi sanksi dengan pihak terkait.
Baca Selengkapnya