Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali per 8 Maret 2022

Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali per 8 Maret 2022 Mobilitas Warga Jakarta Saat Akhir Pekan. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).

Adapun beberapa daerah yang alami kenaikan dan penurunan level PPKM. Mulai dari level 2-4. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan kali ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.

Orang lain juga bertanya?

"Dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2," kata Safrizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah.

"Didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," katanya.

Berikut daftar lengkap PPKM Jawa dan Bali per 8 Maret 2022:

1. DKI Jakarta

Level 2:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota

Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Kota Cilegon, Kabupaten

Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten

Lebak, Kota Serang.

Level 2:

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

Level 2 :

Kota Bogor, Kota Bekasi,

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten

Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten

Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten

Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten

Bekasi.

Level 3:

Kabupaten Kuningan,

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota

Bandung, Kabupaten Tasikmalaya,

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten

Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi,

Kota Banjar, Kabupaten Karawang,

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung

Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten

Sumedang, Kabupaten Subang dan

Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah:

Level 2:

Kabupaten Banjarnegara

Level 3:

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Wonogiri, Kabupaten

Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten

Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten

Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten

Purbalingga, Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang,

Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota

Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga,

Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Karanganyar, Kabupaten

Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten

Semarang, Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Blora Kabupaten Batang,

Kabupaten Demak.

Level 4:

Kota Magelang.

5. Jawa Timur:

Level 2:

Kabupaten Tulungagung,

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,

Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota

Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten

Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten

Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten

Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten

Jember, dan Kabupaten Gresik.

Level 3:

Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan,

Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota

Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten

Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten

Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang,

Kabupaten Probolinggo, Kabupaten

Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten

Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten

Bangkalan.

Level 4 :

Kota Madiun

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 4:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali:

Level 3

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten

Buleleng, dan Kota Denpasar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Jakarta Sebut Calon dari PDIP Daftar Besok Siang, Anies-Rano Karno atau Pramono Anung-Rano Karno?
KPU Jakarta Sebut Calon dari PDIP Daftar Besok Siang, Anies-Rano Karno atau Pramono Anung-Rano Karno?

Belum diketahui siapa sosok bakal cagub-cawagub yang akan didaftarkan PDIP tersebut.

Baca Selengkapnya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
PPDB Jakarta 2024 Dibuka, Berikut Jadwal, Link Pendaftaran dan Kuotanya
PPDB Jakarta 2024 Dibuka, Berikut Jadwal, Link Pendaftaran dan Kuotanya

Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya