Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali per 8 Maret 2022
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).
Adapun beberapa daerah yang alami kenaikan dan penurunan level PPKM. Mulai dari level 2-4. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan kali ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.
-
Apa yang viral di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Di mana sampah dari Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta dibuang? Bupati Halim mengatakan bahwa TPST Piyungan merupakan tempat pembuangan tingkat regional yang menampung sampah dari tiga daerah di provinsi DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
-
Apa saja keistimewaan Yogyakarta? Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
-
Kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Di mana saja wilayah yang dilalui Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Rencananya seksi pembangunan tol itu akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul.
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
"Dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2," kata Safrizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah.
"Didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," katanya.
Berikut daftar lengkap PPKM Jawa dan Bali per 8 Maret 2022:
1. DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Cilegon, Kabupaten
Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Lebak, Kota Serang.
Level 2:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Barat
Level 2 :
Kota Bogor, Kota Bekasi,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten
Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten
Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten
Bekasi.
Level 3:
Kabupaten Kuningan,
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota
Bandung, Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi,
Kota Banjar, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Subang dan
Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah:
Level 2:
Kabupaten Banjarnegara
Level 3:
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang,
Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota
Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga,
Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten
Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten
Semarang, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora Kabupaten Batang,
Kabupaten Demak.
Level 4:
Kota Magelang.
5. Jawa Timur:
Level 2:
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota
Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten
Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten
Jember, dan Kabupaten Gresik.
Level 3:
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten
Bangkalan.
Level 4 :
Kota Madiun
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali:
Level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belum diketahui siapa sosok bakal cagub-cawagub yang akan didaftarkan PDIP tersebut.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya