Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabodetabek PPKM Level 3: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kapasitas 50 Persen

Jabodetabek PPKM Level 3: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kapasitas 50 Persen Salat Jumat di Masjid Istiqlal. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah diturunkan menjadi level 3. Sebagai tindak lanjut keputusan itu, pelaksanaan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 orang.

"Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa(24/8).

Area Publik Belum Dibuka

Orang lain juga bertanya?

Sementara untuk fasilitas umum, belum diperbolehkan untuk dibuka selama level 3. Fasilitas umum yang dimaksud seperti area publik, taman, tempat wisata umum masih ditutup sementara.

Inmendagri tersebut berlaku pada 24-30 Agustus 2021. Terdapat 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi yang juga turun ke PPKM level 3 yaitu Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo(Jokowi) Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 1-4 dibeberapa daerah suda alami penurunan. Hal tersebut seiring dengan adanya penurunan angka kasus positif dan BOR yang menurun.

"Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus - 30agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke- level 3," ungkap Jokowi dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).

Dia menjelaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.

"Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beerapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendakian Gunung Semeru Tidak Langsung Dibuka Meski Status Turun Level 2, Ini pertimbangannya
Pendakian Gunung Semeru Tidak Langsung Dibuka Meski Status Turun Level 2, Ini pertimbangannya

Pendakian Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur ditutup sejak 2020

Baca Selengkapnya
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023

GBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024

pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.

Baca Selengkapnya
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam

Penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ruang Terbuka Hijau Minim, Anak-Anak di Jakarta Main Layang-Layang di Pinggir Kali
FOTO: Ruang Terbuka Hijau Minim, Anak-Anak di Jakarta Main Layang-Layang di Pinggir Kali

Anak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Gunung Semeru Setelah Erupsi Menurut Badan Geologi
Begini Kondisi Gunung Semeru Setelah Erupsi Menurut Badan Geologi

Warga dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Baca Selengkapnya