Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi buat Ahok, ini penjelasan Rais Syuriah PBNU

Jadi saksi buat Ahok, ini penjelasan Rais Syuriah PBNU sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang ini menghadirkan ahli agama Islam, Masdar Farid Mas'udi. Sebagai saksi kubu Ahok, dia menyebut Allah SWT tidak akan melarang semua orang berlaku adil.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ungkap Masdar dengan mengutip arti surat Al-Mumtahanah Ayat 8, Rabu (29/3).

Masdar menegaskan jika tidak boleh melihat surat Al-Maidah ayat 51 secara terpisah dengan surat Al-Mumtahanah ayat 8. Al-Mumtahanah ayat 8, menurut Masdar, memperjelas surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin nonmuslim tidak diperbolehkan untuk dipilih.

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 bahwa tak boleh dipilih sebagai aulia atau pemimpin adalah orang nonmuslim memerangi dan mengusir dari negeri. Kalau sekadar beda agama, menurut Masdar tidak masalah.

"Dua ayat itu harus dilihat secara holistik," kata Masdar.

Rais Syuriah PBNU itu menyadari sesungguhnya umat muslim pintar bergaul. Fiqih, kata dia, memperlakukan kemaslahatan sama kepada seluruh manusia dengan keyakinan berbeda. Fiqih dalam lingkup pemerintahan Islam klasik mempunyai memiliki hak istimewa.

"Dalam hukum Fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya," ungkap Masdar.

Menurut Masdar diskriminasi tidak boleh dilakukan kepada orang yang tidak memerangi dengan dasar agama. Masdar juga menyebut orang yang tidak mengusir dan tidak mengusik itu boleh dianggap sebagi wali.

"Pemimpin yang tidak boleh dipilih adalah pemimpin yang memerangi umat Islam atas dasar agama," jelasnya.

Kutipan Ahok dari surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi pulau seribu, menjadikan dirinya didakwa melakukan penodaan agama. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dihadiri KH Said Aqil Siroj, Nahdlatul Aulia Gelar Doa untuk Indonesia Jelang Pilpres 2024
Dihadiri KH Said Aqil Siroj, Nahdlatul Aulia Gelar Doa untuk Indonesia Jelang Pilpres 2024

KH Said Aqil Siroj menjelaskan bahwa gerakan thoriqoh merupakan revolusi spiritual, lebih dari revolusi mental.

Baca Selengkapnya
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri

Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar

Hakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril-Hotman Skak Balik Ahli Kubu Ganjar Soal Bansos, Akui Prabowo Kalah di Sumbar & Aceh
VIDEO: Yusril-Hotman Skak Balik Ahli Kubu Ganjar Soal Bansos, Akui Prabowo Kalah di Sumbar & Aceh

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Tegur Ahli Prabowo Gibran Jelang Sidang
VIDEO: Hakim MK Tegur Ahli Prabowo Gibran Jelang Sidang"Jangan Seperti Koboi Ya!"

Hakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU

Baca Selengkapnya
Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih
Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih "Sudah Telepon Allah", Begini Reaksi PBNU

Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih "Sudah Telepon Allah", Begini Reaksi PBNU

Baca Selengkapnya
Hadiri Ijtima Ulama, Anies Tak Khawatir Isu Politik Identitas: Komitmen Kami Jaga Persatuan
Hadiri Ijtima Ulama, Anies Tak Khawatir Isu Politik Identitas: Komitmen Kami Jaga Persatuan

Anies berpandangan mereka berhak mendengar pandangan semua kalangan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya