Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Merdeka.com - Kader Partai Golkar sekaligus diduga orang dekatnya, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado meminta rembes ongkos jalan ke tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rembes diajukan karena dia dipanggil sebagai saksi
Permintaan itu dilontarkan Aliza ketika dirinya hadir di persidangan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (30/12).
"Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini," ujar Aliza saat jawab pertanyaan pengacara Azis saat sidang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Pernyataan itu, disampaikan dia setelah beberapa kali membantah penerimaan uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya punya uang Rp2 miliar, Rp1,8 miliar ada Rp1,4 miliar di berita-berita itu memberi ke Robin Pattuju itu yang saya bingung pak," ujarnya.
Selain membantah menerima uang, Aliza juga mengklaim tidak mengenal sejumlah saksi seperti pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Sementara kesaksian Aliza, diketahui berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Darius dan Taufik dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka mengenal Aliza yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Akibat keterangan tersebut, Aliza juga sempat menerima ultimatum dari majelis hakim terkait konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini kautidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan, Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," ucap ketua majelis Muhammad Damis.
Dalam persidangan bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Sekedar informasi jika, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPutri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca Selengkapnya