Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar

Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kader Partai Golkar sekaligus diduga orang dekatnya, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado meminta rembes ongkos jalan ke tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rembes diajukan karena dia dipanggil sebagai saksi

Permintaan itu dilontarkan Aliza ketika dirinya hadir di persidangan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (30/12).

"Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini," ujar Aliza saat jawab pertanyaan pengacara Azis saat sidang.

Pernyataan itu, disampaikan dia setelah beberapa kali membantah penerimaan uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya punya uang Rp2 miliar, Rp1,8 miliar ada Rp1,4 miliar di berita-berita itu memberi ke Robin Pattuju itu yang saya bingung pak," ujarnya.

Selain membantah menerima uang, Aliza juga mengklaim tidak mengenal sejumlah saksi seperti pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.

Sementara kesaksian Aliza, diketahui berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Darius dan Taufik dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka mengenal Aliza yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Akibat keterangan tersebut, Aliza juga sempat menerima ultimatum dari majelis hakim terkait konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini kautidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan, Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," ucap ketua majelis Muhammad Damis.

Dalam persidangan bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Sekedar informasi jika, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan

Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini

Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya