Jadi Tersangka, COO Miss Universe Bantah Lakukan Pelecehan Terhadap Finalis: Saya Bersumpah, Tidak Ada Niat Melecehkan
Ia mengatakan tidak ada niatan untuk merendahkan harkat dan martabat finalis saat proses body checking.
Dirinya mengaku sangat terpukul atas penetapan status tersangka oleh kepolisian.
Jadi Tersangka, COO Miss Universe Bantah Lakukan Pelecehan Terhadap Finalis: Saya Bersumpah, Tidak Ada Niat Melecehkan
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah, tersangka atas kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia 2023, membantah melakukan hal yang dituduhkan.
Ia mengatakan tidak ada niatan untuk merendahkan harkat dan martabat finalis saat proses body checking. Bahkan dirinya tidak ada niatan akan melakukan body shaming akan hal itu.
"Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan,"
kata Sarah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Dirinya mengaku sangat terpukul atas penetapan status tersangka oleh kepolisian. Ia mengklaim tidak ada niat untuk melecehkan terhadap kontestasi.
"Saya cukup sangat merasa terpukul di sini, dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya shock," kata Sarah.
Disaat yang bersamaan, kuasa hukum Sarah, David Pohan mengungkapkan kliennya hanya menjalankan tugas perihal proses body checking dan pemotretan finalis. Inisiasi hal tersebut pun dikatakannya atas perintah CEO Miss Universe."Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking, body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gown, yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka," ungkap David.
Sebelum melakukan body checking dan proses pemotretan, dijelaskan David sebetulnya untuk memastikan apakah kontestan memiliki tattoo atau bekas luka. Pada saat proses tersebut ia menegaskan tidak ada paksaan sama sekali.
"Jadi bukan dipaksa atau diintimidasi, jadi klien kami ketika mengambil foto dia tujukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil," terang David.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/10).
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
merdeka.com
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),"
kata Kombes Pol Hengki.
merdeka.com