Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
Permintaan itu setelah polisi kembali memeriksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking.
Permintaan itu setelah polisi kembali memeriksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.
Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
Polisi kembali memeriksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kembali diungkit. Salah satunya pemilik lisensi Miss Universe Indonesia 2023 Poppy Capella.
Menurut penasihat hukum korban Mellisa Anggraini, Poppy Capella harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Polisi sejauh ini baru menetapkan dan menahan satu tersangka yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
"Ya kami berharap (Poppy Capella tersangka) yang pertama Poppy Cappella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan yang kedua PT Capella Swastika Karya orang yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya PT Capella mereka menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini dibawah PT Capella," kata Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Mellisa mendesak, kasus dugaan pelecehan seksual diusut tuntas. Tidak hanya berhenti usai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah ditetapkan menjadi tersangka.
Apalagi, dari hasil pemeriksaan saksi dan korban kembali terungkap project director ada di dalam lokasi dan dia orang yang juga memiliki kewenangan terkait denagn agenda pemeriksaan tubuh peserta Miss Universe tersebut.
"Bukti rundown sudah kami serahkan sejak awal sekali bahwa dalam rundown tidak pernah ada body checking. Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan body checking ini semuanya harus diusut segera," ujar dia.
Mellisa mendampingi sejumlah korban menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11). Mellisa mengatakan, pemanggilan saksi dan korban berkaitan dengan berkas perkara Sarah Dewia atau Sarah yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau P19.
Mellisa tidak bisa memungkiri pelecehan Miss Universe dilakukan saat karantina acara resmi Miss Universe Indonesia. Mellisa cukup heran dari korporasi atau pihak perusahaan tidak sama sekali ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
"Kami berharap keterangan hari ini yang menunjukkan termasuk fitnah yang diberikan oleh si tersangka Sarah ini kepada saksi Miss Universe Indonesia, itu tidak benar bahwa perintah itu adalah dari atasan itu mungkin itu atasan yang lain begitu, sehingga kami berharap segera ada penetapan tersangka dan kasus ini segera dilimpahkan dan dimasukkan kedalam persidangan," ucap Mellisa.