COO Miss Universe Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi telah resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
Kuasa hukum Andria Sarah, David Pohan mengungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
COO Miss Universe Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi telah resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Penahanan ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Usai penahanan itu, kuasa hukum Andria Sarah, David Pohan mengajukan penangguhan. Dia mengatakan, permintaan penangguhan merupakan bagian dari upaya hukum atas penahanan kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan," kata David saat dihubungi, Sabtu (14/10).
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Hal ini didasari dari pasal yang dijerat kepada kliennya.
"Kan jelas ini ancaman dibawah lima tahun, karena dalam KUHAP jika ancaman dibawah lima tahun tidak perlu ditahan," ujarnya.
Selan itu, David memastikan jika kliennya tidak akan melakukan tindakan melawan hukum jika tidak ditahan. Apalagi, Sarah disebutnya selama ini sudah kooperatif ketika dipanggil oleh polisi.
"Klien kami selama ini koorperatif, kapanpun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir,"
ucap David.
merdeka.com
Andria Sarah Ditahan
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka dihitung sejak 13 Oktober 2023.
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia atau Sarah telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10).
Penyidik polisi punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka. KUHAP menguraikan alasan obyektif maupun subyektif.
"Semua diatur secara prosedural berdasarkan aturan KUHAP,"
kata Trunoyudo.
merdeka.com
Dalam kasus yang menyeret Andaria Sarah Dewia atau Sarah, polisi menyebut, salah satu kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri.
"Alasan dilakukan penahanan; mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China) dan untuk memudahkan penyidikan," tandas dia.
Polisi meyakini peran dari Sarah dalam kasus ini selaku COO menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelecehan dialami para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia.
Sehingga Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).