Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe, Ini Identitasnya
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi memastikan, penyidikan kasus miss universe masih terus berjalan.
Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe, Ini Identitasnya
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/10).
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
Hengki mengatakan, penyidikan masih terus berjalan. Gelar perkara lanjutan akan diadakan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Gelar perkara dilanjut besok pagi," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),"
ujar dia.
merdeka.com
Sebelumnya, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Kontestan tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.
Hengki mengatakan, penyidikan masih terus berjalan. Gelar perkara lanjutan akan diadakan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Gelar perkara dilanjut besok pagi,"
ujar dia.
merdeka.com
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),"
ujar dia.
merdeka.com