Jaksa Agung akan seret pelanggar HAM berat ke pengadilan
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya sepakat menuntaskan tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur Pengadilan HAM untuk menyelesaikan persoalan yang puluhan tahun terkatung-katung itu.
"Masalah yudisial tentunya dibawa ke pengadilan yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi pelakunya," ujar Prasetyo.
Hal itu dikatakan Prasetyo usai rapat yang dihadiri Meko Polhukam Tedjo Eddy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Marciano Norman, Ketua Komnas HAM Nurkholis dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Sementara itu, lanjut Prasetyo, untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sulit dicari saksi dan buktinya, pemerintah menawarkan rekonsiliasi.
"Lebih dari 16-50 tahun lalu sangat sulit cari saksi dan tersangka. Rekonsiliasi kita tawarkan nanti pada pihak yang bersangkutan, dan ada langkah lanjut berikutnya," ujar bekas politikus Nasdem ini.
Selain itu, kata Prasetyo, pihaknya juga sepakat membentuk tim gabungan yang terdiri dari Komnas HAM, TNI, Polri dan masyarakat.
"Intinya bagaimana supaya kasus pelanggaran berat HAM ini bisa tuntas sehingga semua selesai dan tidak perlu saling mengadili satu sama lain," ujarnya.
"Beban harus berakhir agar tidak jadi warisan setelah kita," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan, kasus pelanggaran yang segera ditindaklanjuti adalah yang sudah melalui proses penyelidikan Komnas HAM.
"Semuanya hasil sidik Komnas HAM. Ada tujuh yang tersisa: kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa 'Petrus', peristiwa G30S, kerusuhan Mei 1998," papar Prasetyo. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnya