Jaksa Agung pastikan kasih info sebelum eksekusi, beda dengan Arab
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyakinkan eksekusi mati dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tidak pengaruhi proses eksekusi mati Warga Negara Asing (WNA). Prasetyo mengatakan, pihaknya menghargai kedaulatan hukum yang ada di negara masing-masing.
"Oh ndak, ndak (kepengaruh). Kita menghargai kedaulatan hukum," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4).
Namun demikian, Prasetyo mengatakan, tentu berbeda dengan cara eksekusi Indonesia dengan di Saudi Arabia. Jika di sana dilakukan secara diam-diam, kata Prasetyo, di Indonesia tetap akan dilakukan dengan terang-terangan alias diberitahu sebelumnya kepada negara yang bersangkutan.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kapan kita mengucapkan perpisahan? Sebelum pergi meninggalkan kantor lamanya, kita bisa memberikan ucapan perpisahan pimpinan dan rekan kerja yang berkesan.
-
Kenapa peluit kematian ditiup sebelum pengorbanan manusia? Dipercaya bahwa sebelum pengorbanan dilakukan, peluit ini akan ditiup.
"Hanya bedanya kita dengan mereka, ketika kita akan eksekusi, 3 hari sebelumnya kita sudah memberikan notifikasi kepada dubes masing-masing, mereka (Arab Saudi) tidak katanya," ujarnya.
Maka itu, Prasetyo tidak mau cara eksekusi pemerintah Indonesia tidak berdasarkan hukum. Jika melihat Undang-Undang (UU) yang berlaku, seharusnya 3 hari sebelum eksekusi pemerintah setempat harus memberitahukan kepada negara terpidana yang bersangkutan. Itulah, alasan mengapa Prasetyo masih menunggu proses hukum beberapa terpidana mati hingga saat ini.
"Semua, clear semua. Kan ini saya katakan ada dua aspek kan. aspek hukum dan aspek teknis, yuridis dan teknis," ujarnya.
Menurut Prasetyo, untuk melakukan eksekusi harus penuh kehati-hatian. Karena menyangkut keadilan dan hubungan diplomatik suatu negara.
"Kita ini akan lihat lagi, kita harus penuh kehati-hatian ya, tidak ada sisa masalah lagi (masalah hukum). Termasuk masalah lain ada kita kan menyiapkan perhelatan internasional yah, KAA," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu kurang daru satu minggu, dua TKI yang bekerja di Arab Saudi dihukum pancung. Ironisnya, pemerintah Arab Saudi tidak memberi informasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia sebelum melakukan eksekusi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya