Jaksa Agung: Sekarang bulan puasa, kita jangan bicara eksekusi mati dulu
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana mati kasus terorisme. Eksekusi tersebut segera dilakukan setelah aspek yuridis lengkap.
"Yang pasti memang kalau semua persoalan (aspek yuridis) sudah selesai, rasanya tinggal nunggu saat yang tepat (untuk dieksekusi)," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Hanya saja Prasetyo tidak bisa menegaskan jangka waktu antara eksekusi dengan vonis yang dijatuhkan. Sebab, terpidana mati masih memiliki hak hukum untuk mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) yang harus diperhatikan pemerintah sebelum mengeksekusinya.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Di sisi lain, Prasetyo enggan berbicara lebih jauh soal nasib terpidana mati kasus lainnya yang belum dieksekusi. "Sekarang bulan puasa kan, kita jangan bicara eksekusi mati dulu," tuturnya.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi.
Pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini disebut-sebut menjadi aktor intelektual pada sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada awal 2016 lalu.
Prasetyo menilai, tuntutan terberat itu sangat tepat diberikan kepada Aman. Namun dia enggan mendahului keputusan majelis hakim.
"Kita tunggu putusan hakim seperti apa, semua fakta, bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," ucap Prasetyo.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur sudah diproses hukum
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya