Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tepis eksekusi Serge Aresky ditunda karena lobi Prancis

Jaksa Agung tepis eksekusi Serge Aresky ditunda karena lobi Prancis Sergei Areski Atlaoui. ©20minutes.fr

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati kasus narkoba, Serge Aresky Atlaoui, lantaran warga negara (WN) Prancis itu sedang menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, jika gugatan tersebut ditolak, maka jaksa akan mengeksekusi Serge sendiri tanpa menunggu lagi eksekusi mati gelombang berikutnya.

"Iya, iya, karena kan semuanya sudah berjalan proses hukumnya. Mau apa lagi yang dilakukan? Sampai grasi pun seperti itu, kan sudah hak prerogatif Presiden," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/6).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo mengatakan Prancis berusaha melobi pemerintah agar Serge bisa terbebas dari hukuman mati. "Sangat, sangat, sangat. Ya, negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa," lanjutnya.

Prasetyo mengelak ketika ditanya apakah penundaan eksekusi Serge merupakan hasil lobi pemerintah Prancis. "Nggak. Saya kan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak tersebut tentunya," ujarnya.

Diketahui, Serge mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke PTUN. Atas hal tersebut, rencana Serge untuk dieksekusi bersama 9 terpidana lainnya dalam waktu dekat pun batal.

Sementara, kesembilan terpidana mati tersebut sudah berada di ruang isolasi di Lapas Nusakambangan. Hingga kini, jaksa belum juga memastikan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya