Jaksa Agung tepis eksekusi Serge Aresky ditunda karena lobi Prancis
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati kasus narkoba, Serge Aresky Atlaoui, lantaran warga negara (WN) Prancis itu sedang menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, jika gugatan tersebut ditolak, maka jaksa akan mengeksekusi Serge sendiri tanpa menunggu lagi eksekusi mati gelombang berikutnya.
"Iya, iya, karena kan semuanya sudah berjalan proses hukumnya. Mau apa lagi yang dilakukan? Sampai grasi pun seperti itu, kan sudah hak prerogatif Presiden," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/6).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Hasto ingin halangi pertemuan Prabowo dan Megawati? 'Yang galau itu hanya Hasto dan kawan-kawannya. Hasto akan berusaha agar pertemuan Bu Mega dan Prabowo jangan sampai terealisasi,' kata Noel, Selasa (9/4).
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Siapa yang tidak memberi akses kepada Jaka? 2021 digembok 6 bulan, jadi kita ga dapat akses apa-apa selain ada abang, kakek, nenek mereka tuh dapat akses, kita ga dapat akses apa apa dan aku pun ga tahu alasannya apa. setiap aku tanya selalu diam,' kata Jaka.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi pernyataan Hasto? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi sejumlah pernyataan Sekjen PDI Perjuangan yang menyudutkan dirinya dan ayahnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sambil tersenyum Gibran menyampaikan jawabannya. 'Pak Hasto lagi ya. Saya kira nggak perlu ditanggapi lah ya,' kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (3/4).
Prasetyo mengatakan Prancis berusaha melobi pemerintah agar Serge bisa terbebas dari hukuman mati. "Sangat, sangat, sangat. Ya, negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa," lanjutnya.
Prasetyo mengelak ketika ditanya apakah penundaan eksekusi Serge merupakan hasil lobi pemerintah Prancis. "Nggak. Saya kan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak tersebut tentunya," ujarnya.
Diketahui, Serge mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke PTUN. Atas hal tersebut, rencana Serge untuk dieksekusi bersama 9 terpidana lainnya dalam waktu dekat pun batal.
Sementara, kesembilan terpidana mati tersebut sudah berada di ruang isolasi di Lapas Nusakambangan. Hingga kini, jaksa belum juga memastikan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya