Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa bacakan tuntutan di sidang admin TrioMacan2000

Jaksa bacakan tuntutan di sidang admin TrioMacan2000 Sidang administrator akun TrioMacan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan admin akun TrioMacan2000 yang terdiri Raden Nuh (RN), Edy Syahputra (ES), Koes Harjono (KH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini ada sidang pukul 12.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata salah satu kuasa hukum Nuh dan Edy, Adi Partogi Singal Simbolon saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Adi kemudian memaparkan harapan bagi dua kliennya agar tuntutan JPU hanya tiga per empat dari tuntutannya karena Nuh dan Edy tidak melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau untuk hari ini kita berharap tuntutan jaksa tiga per empat dari tuntutan jaksa, karena dua klien kami tidak ada tindak pidana penipuan. Tiga per empat dari lima tahun itu kan berarti kita berharap di situ, dua atau satu tahun. Karena selama ini kan uang untuk IT-nya gugur, pencucian uang gugur, tidak ada pencucian uang, uangnya itu yang Rp 275 juta untuk operasional asatunews.com," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, diketahui Koes Harjono mengaku telah menerima uang dari petinggi PT Tower Bersama, Abdul Satar. Dia mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka sebagai upah untuk menghapus foto dan tweet pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar bersama dengan seorang yang disebut sebagai selingkuhannya.

Dari uang tersebut, Koes mengaku jika dia diberi Rp 5 juta oleh pemilik akun @denjaka tersebut. Di sisi lain, Edi Syahputra mengungkapkan jika dirinya bingung mengapa dilaporkan oleh Koes atas kasus tersebut, karena pada awalnya Edi hanya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya mendapat vonis.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya