Jaksa bacakan tuntutan di sidang admin TrioMacan2000
Merdeka.com - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan admin akun TrioMacan2000 yang terdiri Raden Nuh (RN), Edy Syahputra (ES), Koes Harjono (KH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini ada sidang pukul 12.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata salah satu kuasa hukum Nuh dan Edy, Adi Partogi Singal Simbolon saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Adi kemudian memaparkan harapan bagi dua kliennya agar tuntutan JPU hanya tiga per empat dari tuntutannya karena Nuh dan Edy tidak melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa nasabah percaya Tri Pakarta? 'Nasabah dan mitra semakin percaya dengan Tri Pakarta. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik,' kata Koen Yulianto.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kalau untuk hari ini kita berharap tuntutan jaksa tiga per empat dari tuntutan jaksa, karena dua klien kami tidak ada tindak pidana penipuan. Tiga per empat dari lima tahun itu kan berarti kita berharap di situ, dua atau satu tahun. Karena selama ini kan uang untuk IT-nya gugur, pencucian uang gugur, tidak ada pencucian uang, uangnya itu yang Rp 275 juta untuk operasional asatunews.com," jelasnya.
Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, diketahui Koes Harjono mengaku telah menerima uang dari petinggi PT Tower Bersama, Abdul Satar. Dia mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka sebagai upah untuk menghapus foto dan tweet pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar bersama dengan seorang yang disebut sebagai selingkuhannya.
Dari uang tersebut, Koes mengaku jika dia diberi Rp 5 juta oleh pemilik akun @denjaka tersebut. Di sisi lain, Edi Syahputra mengungkapkan jika dirinya bingung mengapa dilaporkan oleh Koes atas kasus tersebut, karena pada awalnya Edi hanya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya mendapat vonis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya