Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh'

Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh' Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Akom atau biasa disapa ini mengaku khawatir bakal ada gonjang ganjing yang berdampak ke partainya terkait proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.

Di hadapan majelis hakim, Akom juga sempat membicarakan permasalahan ini saat Setya Novanto berkunjung ke kediamannya. Setnov hingga satu malam membahas e-KTP bersama Akom.

Jaksa KPK Abdul Basir pun langsung menanyakan pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait proyek e-KTP itu. Khususnya mengenai kode 'aman kok beh'.

"Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya Jaksa kepada Akom di dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

"Pada saat kunjungan dia sering ke rumah saya, kita biasa panggil beh (babeh). Banyak bicara lain tapi soal ini "beh kalau soal ini aman beh" saya bilang Alhamdulillah kalau aman berarti enggak bubar," kata Akom sambil menirukan ucapan Setnov kepadanya.

"Jadi (aman itu beh) sepahaman saya sukur lah kalau gitu partai enggak bubar, saya mau clear itu. Berpikir positif berarti partai saya enggak ada apa-apa," imbuhnya.

Namun hal cukup berbeda disampaikan Novanto dalam kesempatan ini. Novanto membantah pernyataan tersebut. Dia merasa tak pernah mengucapkan kalimat penuh kode itu.

Saat proyek e-KTP dibahas, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Bendahara partai Golkar. Klaim dari Setnov, ketua fraksi memberi kewenangan sikap terhadap anggota fraksinya yang ada di DPR.

Namun pernyataan Setnov itu berbeda atau tak sejalan dengan kesaksian Akom. Mantan Ketua DPR ini menyebut setiap langkah anggota fraksi merupakam arahan dari ketua fraksi atau Setnov.

"Kalau ada kebijakan apapun dikonsultasikan ke partai?" tanya jaksa.

"Partai beri arahan," pungkasnya.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya