Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh'
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Akom atau biasa disapa ini mengaku khawatir bakal ada gonjang ganjing yang berdampak ke partainya terkait proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.
Di hadapan majelis hakim, Akom juga sempat membicarakan permasalahan ini saat Setya Novanto berkunjung ke kediamannya. Setnov hingga satu malam membahas e-KTP bersama Akom.
Jaksa KPK Abdul Basir pun langsung menanyakan pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait proyek e-KTP itu. Khususnya mengenai kode 'aman kok beh'.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya Jaksa kepada Akom di dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
"Pada saat kunjungan dia sering ke rumah saya, kita biasa panggil beh (babeh). Banyak bicara lain tapi soal ini "beh kalau soal ini aman beh" saya bilang Alhamdulillah kalau aman berarti enggak bubar," kata Akom sambil menirukan ucapan Setnov kepadanya.
"Jadi (aman itu beh) sepahaman saya sukur lah kalau gitu partai enggak bubar, saya mau clear itu. Berpikir positif berarti partai saya enggak ada apa-apa," imbuhnya.
Namun hal cukup berbeda disampaikan Novanto dalam kesempatan ini. Novanto membantah pernyataan tersebut. Dia merasa tak pernah mengucapkan kalimat penuh kode itu.
Saat proyek e-KTP dibahas, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Bendahara partai Golkar. Klaim dari Setnov, ketua fraksi memberi kewenangan sikap terhadap anggota fraksinya yang ada di DPR.
Namun pernyataan Setnov itu berbeda atau tak sejalan dengan kesaksian Akom. Mantan Ketua DPR ini menyebut setiap langkah anggota fraksi merupakam arahan dari ketua fraksi atau Setnov.
"Kalau ada kebijakan apapun dikonsultasikan ke partai?" tanya jaksa.
"Partai beri arahan," pungkasnya.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca Selengkapnya