Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
"Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, ada himbauan 10% untuk dana komando,"
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Penasihat hukum Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Juniver Girsang, mengatakan ada imbauan memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas sudah selesai dikerjakan oleh kliennya. Hal tersebut diungkap oleh kliennya Mulsunadi Gunawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, ada himbauan 10% untuk dana komando,"
ucap Juniver Girsang di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Juniver mengatakan, perusahaan kliennya mendapatkan tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut Juniver, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Namun lantaran adanya dana komando ini, dia menyebut kliennya menjadi korban sistem rasuah di Basarnas karena merealisasikan komitmen fee 10 persen tersebut.
"Intinya project ini kan sudah selesai, jadi ada imbauan jika project ini selesai akan ada imbauan 10% untuk dana komando, itu yang disampaikan. Klien kami tidak ikut (lelang tender), dia enggak ikut, dia hanya melanjutkan," kata Juniver.
Meski demikian, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan fee 10 persen tersebut. Namun yang jelas, menurut Juniver, adanya fee 10 persen jika menjadi pemenang tender sudah menjadi budaya di Basarnas. Juniver pun meminta KPK membongkar seluruh praktik dugaan rasuah di Basarnas yang diduga melibatkan beberapa kontraktor lainnya. "Jadi kesimpulannya, sebetulnya kalau ini kebiasaan, periksa saja semua kontraktor di Basarnas," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).