Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui

Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui Terdakwa zoya. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya dengan hukuman penjara paling sedikit 10 tahun.

Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara.

Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan menganalisis berbagai alat bukti," kata JPU, Muhammad Ibdu Fajar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/4).

Menurut dia, dari hasil analisis alat bukti itu, bahwa ditemukan fakta-fakta para terdakwa memiliki peran-peran dalam melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, sehingga korban meninggal dunia.

"Kepada masyarakat Indonesia, persidangan ini menjadi pembelajaran, bahwa di negara hukum, tidak diperbolehkan perbuatan main hakim sendiri," kata dia.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP