Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya dengan hukuman penjara paling sedikit 10 tahun.
Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara.
Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Kami melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan menganalisis berbagai alat bukti," kata JPU, Muhammad Ibdu Fajar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/4).
Menurut dia, dari hasil analisis alat bukti itu, bahwa ditemukan fakta-fakta para terdakwa memiliki peran-peran dalam melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, sehingga korban meninggal dunia.
"Kepada masyarakat Indonesia, persidangan ini menjadi pembelajaran, bahwa di negara hukum, tidak diperbolehkan perbuatan main hakim sendiri," kata dia.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya